Jurnalpantura.id, Kudus – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti enggan berkomentar panjang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN Tahun 2028.
Ia memilih menyerahkan penjelasan mengenai kebijakan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu’ti usai menghadiri pelepasan pengiriman buku bacaan bermutu secara nasional dan Program Revitalisasi di SLB Purwosari, Kabupaten Kudus, Jumat, 31/7/2026.
Saat ditemui awak media, ia mendapat pertanyaan mengenai respons Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terhadap putusan MK tersebut.
Namun, Abdul Mu’ti tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyampaikan bahwa persoalan anggaran Program Makan Bergizi Gratis berada di bawah kewenangan lembaga lain.
“Tanya BGN, itu urusannya BGN,” ujar Abdul Mu’ti singkat.
Pernyataan tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusannya, MK meminta pemerintah memisahkan anggaran MBG dari fungsi pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun 2028.
Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis memang memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting.
Namun, karena pelaksanaannya bersifat lintas sektor, pendanaannya dinilai lebih tepat ditempatkan pada pos anggaran tersendiri, bukan menjadi bagian dari anggaran pendidikan.
Meski demikian, MK tidak membatalkan ketentuan penganggaran MBG dalam APBN Tahun 2026. Mahkamah memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah agar memiliki waktu menyesuaikan struktur penganggaran sebelum ketentuan baru diberlakukan pada APBN Tahun 2028.
Abdul Mu’ti juga tidak memberikan tanggapan mengenai kemungkinan dampak putusan tersebut terhadap kebijakan pendidikan nasional maupun alokasi anggaran di sektor pendidikan. Ia memilih tetap berfokus pada agenda kunjungannya di Kabupaten Kudus.
Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen menghadiri peluncuran pengiriman sekitar 5,5 juta buku bacaan bermutu ke ribuan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di berbagai daerah.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat budaya literasi dan meningkatkan akses siswa terhadap bahan bacaan berkualitas.
Sikap Abdul Mu’ti yang menyerahkan penjelasan kepada Badan Gizi Nasional menunjukkan adanya pembagian kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap berkonsentrasi pada penguatan mutu pendidikan dan literasi, pembahasan mengenai struktur pembiayaan MBG pascaputusan Mahkamah Konstitusi menjadi ranah Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana program. (J05/A01)










