Jurnalpantura. Id, Kudus – 142 botol miras berbagai merk berhasil diamankan Polsek Kudus Kota dari sebuah rumah kontrakan di Gang Asri, Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus pada Rabu, 07/08/2024.
Rinciannya 13 botol Vodka, 20 botol Kawa-Kawa, 18 botol bir Angker, 10 botol bir besar, 6 botol Voda Iceland, 3 botol Mcdonald, 4 botol Anggur Merah, 22 botol Chongyang, 46 botol putihan.
Kapolsek Kudus Kota, IPTU Subkhan menyampaikan, penggerebekan rumah tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolres” di nomor 082137066566.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Polsek Kota menerima informasi adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Kota, Kudus. Dari aduan tersebut, Kapolsek memerintahkan paket siaga yang dipimpin IPDA Parman untuk melakukan penyelidikan.
“Dari lokasi yang berada di Gang Asri, Desa Mlati Lor, ditemukan sekitar 142 botol miras berbagai merek yang tersimpan di beberapa kardus dan kulkas rumah tersebut,” terang IPTU Subkhan pada Rabu 07/08/2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rumah tersebut baru dikontrak satu bulan oleh tersangka berinisial RS (41) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kudus.
“Pelaku yang pekerjaan sehari-harinya sebagai supir mengontrak di situ untuk dijadikan tempat jual miras,” ungkap Kapolsek.
“Cara penjualannya tidak dijual di warung, tapi melalui pesanan atau COD (Cash On Delivery), jadi disimpan dalam rumah itu. Sementara ini pesanannya masih di area Kudus saja,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka terancam dikenakan pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2012 tentang Peredaran Miras dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan. (J02/A01)










