Disewa Warga Undaan, Rumah Kontrakan di Mlati Lor Dijadikan Gudang Miras

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kudus Kota IPTU Subkhan dan IPDA Parman (Foto:JP)

Kapolsek Kudus Kota IPTU Subkhan dan IPDA Parman (Foto:JP)

Jurnalpantura. Id, Kudus – 142 botol miras berbagai merk berhasil diamankan Polsek Kudus Kota dari sebuah rumah kontrakan di Gang Asri, Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus pada Rabu, 07/08/2024.

Rinciannya 13 botol Vodka, 20 botol Kawa-Kawa, 18 botol bir Angker, 10 botol bir besar, 6 botol Voda Iceland, 3 botol Mcdonald, 4 botol Anggur Merah, 22 botol Chongyang, 46 botol putihan.

Kapolsek Kudus Kota, IPTU Subkhan menyampaikan, penggerebekan rumah tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolres” di nomor 082137066566.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Polsek Kota menerima informasi adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Kota, Kudus. Dari aduan tersebut, Kapolsek memerintahkan paket siaga yang dipimpin IPDA Parman untuk melakukan penyelidikan.

“Dari lokasi yang berada di Gang Asri, Desa Mlati Lor, ditemukan sekitar 142 botol miras berbagai merek yang tersimpan di beberapa kardus dan kulkas rumah tersebut,” terang IPTU Subkhan pada Rabu 07/08/2024.

Baca Juga :  Amankan L300, Polres Kudus Sita Ribuan Miras di Undaan

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rumah tersebut baru dikontrak satu bulan oleh tersangka berinisial RS (41) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kudus.

“Pelaku yang pekerjaan sehari-harinya sebagai supir mengontrak di situ untuk dijadikan tempat jual miras,” ungkap Kapolsek.

“Cara penjualannya tidak dijual di warung, tapi melalui pesanan atau COD (Cash On Delivery), jadi disimpan dalam rumah itu. Sementara ini pesanannya masih di area Kudus saja,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka terancam dikenakan pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2012 tentang Peredaran Miras dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan. (J02/A01)

Berita Terkait

Bandel, Polsek Kudus Kota Kembali Bongkar Penjualan Es Moni Berkedok Bengkel Aksesoris Motor di Janggalan
Operasi Malam di Undaan, Satpol PP Kudus Amankan Puluhan Botol Miras dan Peralatan Karaoke
Miras Berkedok Es Moni Dibongkar Polsek Kudus Kota
Grebeg Warung di Rejosari, Polsek Dawe Amankan Ratusan Miras Berbagai Merek
Satpol PP Kudus Intensifkan Operasi Penegakan Perda, 3.000 Botol Miras Sudah Disita
Razia Warung dan Cafe, Satpol PP Kudus Amankan Miras dan Peralatan Karaoke
Satpol PP Kudus Gelar Razia di Jekulo, Sita 104 Botol Miras
Polres Kudus Musnahkan 3.520 Botol Miras dan 1.875 Knalpot Brong
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:34 WIB

Bandel, Polsek Kudus Kota Kembali Bongkar Penjualan Es Moni Berkedok Bengkel Aksesoris Motor di Janggalan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:19 WIB

Operasi Malam di Undaan, Satpol PP Kudus Amankan Puluhan Botol Miras dan Peralatan Karaoke

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:39 WIB

Miras Berkedok Es Moni Dibongkar Polsek Kudus Kota

Rabu, 17 Desember 2025 - 05:50 WIB

Grebeg Warung di Rejosari, Polsek Dawe Amankan Ratusan Miras Berbagai Merek

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:10 WIB

Satpol PP Kudus Intensifkan Operasi Penegakan Perda, 3.000 Botol Miras Sudah Disita

Berita Terbaru