Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus berencana untuk menindak tegas pangkalan elpiji yang menjual gas subsidi 3 kilogram (kg) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 18.000.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi elpiji subsidi atau gas melon berlangsung sesuai dengan aturan dan harga yang ditetapkan.
Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Disdag Kudus, Minan Mochamad, menjelaskan bahwa pihaknya akan memperketat pemantauan terhadap peredaran elpiji subsidi di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil untuk mencegah adanya pangkalan nakal yang melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomor 540/20 tahun 2024.
“Sejak kemarin, kami sudah melakukan pemantauan dan memberikan peringatan kepada pangkalan yang menjual elpiji 3 kg di atas harga Rp 18.000. Sanksi bagi mereka bisa berupa pengurangan jumlah distribusi,” ungkap Minan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Di Kabupaten Kudus, terdapat 18 agen elpiji yang mendistribusikan gas melon ke 1.171 pangkalan aktif. Masyarakat dapat membeli elpiji dari pangkalan yang telah tersebar di seluruh desa di sembilan kecamatan, yang diharapkan dapat menjangkau konsumen dengan lebih baik.
Minan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau harga elpiji.
“Jika menemukan pangkalan nakal, masyarakat dapat melapor ke Disdag dengan bukti yang jelas agar kami bisa menindak tegas,” tambahnya.
Disdag Kudus menegaskan bahwa pangkalan harus melayani konsumen sesuai regulasi yang berlaku. Elpiji 3 kg diprioritaskan untuk pelaku UMKM dan masyarakat kelas menengah ke bawah, sementara pengecer hanya dapat memperoleh 10 persen dari kuota.
“Kami imbau masyarakat untuk membeli di pangkalan agar distribusi berjalan tepat sasaran,” tutup Minan. (J05/A01)










