Dana Siluman Untuk Siapa?

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2017 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALPANTURA.COM, Kudus – Munculnya anggaran siluman dalam Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018 yang menjadi sorotan berbagai pihak. Ternyata juga menjadi pertanyaan tersendiri oleh salah satu anggota dewan. 

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kudus, M Nur Khabsyin, menilai banyak kejanggalan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Belanja Dearah (RAPBD) tahun 2018. Kejanggalan itu terlihat dari munculnya angggaran siluman yang dimasukkan tanpa melalui proses yang sah.
Awal mula kejanggalan terlihat dari hasil paripurna tanggal 29 November 2017 lalu, yang menunjukkan pendapatan dalam APBD naik cukup signifikan, Kata Khabsyin. Yakni dari dana perimbangan naik sebesar Rp 29,032 miliar dan dari lain-lain pendapatan yang sah naik sebesar Rp 34,289 milar. Sehingga jika ditotal kenaikannya sebesar Rp 63,3 miliar, lanjutnya. 
“Kenaikan pendapatan tersebut tidak pernah muncul dalam rapat Badan Anggaran 22 dan 28 November 2017. Ini apa namamnya kalau tidak anggaran siluman,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sedangkan, kata dia, anggaran belanja terjadi kenaikan sebesar Rp 104,584 miliar. Padahal kenaikan belanja dari rapbd 2018 hanya sebesar Rp 41,7 miliar, sehingga ada selisih yang mencapai Rp 62,8 miliar.Sementara itu, lanjut Khabsyin, kenaikan pendapatan dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah total 63,3 milyar, kenaikan belanja 62,8 miliar dan adanya kenaikan Silpa sebesar Rp. 21 milIar tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat yang sah yakni rapat komisi dan Banggar.
“Jelas tambahan belanja ini ada yang memasukkan, tidak mungkin nyelonong sendiri. Pimpinan DPRD dan TAPD harus bertanggungjawab,” jelas dia.
“Kami akan melaporkan hal ini ke Gubernur Jawa Tengah agar APBD Kudus dikembalikan dan melaporkan kasus ini ke aparat hukum,” imbuh Khabsyin.
Ia menilai bahwa Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2018 telah disetujui bersama antara bupati kudus dan DPRD Kudus pada 29 November 2017 lalu penuh kejanggalan. Kahbsyin kemudian merinci kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Kejanggalan itu bermula saat rapat paripurna penjelasan Bupati terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2018, pada Jum’at (10/11/2017).
Ia menjelaskan, saat itu Bupati Kudus menyampaikan RAPBD yang meliputi pendapatan sebesar Rp 1,661 triliun, belanja Rp 1,698 triliun, sehingga ada defisit sebesar Rp 37,871 miliar. “Defisit tersebut kemudian ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 37,924 miliar, sehingga ada SILPA sebesar Rp 53,428 juta,” bebernhya.
Tahapan selanjutnya, yaitu rapat kerja badan anggaran dengan TAPD kab kudus (14/11/2017) dengan dua kesimpulan yaitu, pertama besaran pendapatan, belanja, defisit, pembiyaan daerah dan SILPA sama dengan yang tercantum dalam RAPBD sebagaimana yg disampaikan Bupati kudus. Yang kedua diprediksi masih ada tambahan SILPA sebesar 41,7 milyar yang dapat digunakan untuk belanja daerah dalam pembahasan komisi-komisi (16-20/11/2017).
Setelah itu, dilanjutkan rapat kerja badan anggaran (Banggar) dengan TAPD penyelarasan hasil pembahasan komisi-komisi (22/11/2017) dengan kesimpulan, yang pertama dari hasil pembahasan komisi pendapatan dari PAD (pendapatan asli daerah) naik sebesar : 14.065.000.000, belanja naik sebesar  Rp  291,355 miliar , defisit naik sebesar Rp 277,290 miliar  dengan  SILPA  sebesar Rp 277,237 milar.
Kedua, defisit anggaran tersebut tidak bisa dipenuhi oleh kemampuan keuangan daerah sehingga masing-masing komisi harus melakukan rasionalisasi belanja dengan mengacu pada hasil rapat banggar tgl 14 Nopember 2017. Ketiga,  TAPD diminta menyiapkan anggaran utk belanja prioritas seperti pembayaran LPJU yang baru dianggarkan 7 bulan, pembayaran berobat gratis kelas III di RSU, dana BOS, kartu identitas anak (KIA) dan gaji outsorsing.
“Tanggal 23 dan 27 November komisi-komisi melakukan rasionalisasi,” ungkap Khabsyin.
Kemudian, diteruskan dengan raker Banggar dengan TAPD (28/11/2017) dengan kesimpulan dua kesimpulan. Yaitu, yang pertama dari hasil rasionalisasi komisi-komisi masih ada defisit sebesar Rp. 110.579.674.000 yang tidak bisa dipenuhi kemampuan keuangan daerah sehingga komisi-komisi harus melakukan rasionalisasi belanja kembali mengacu pada hasil raker banggar dg TAPD tgl 14 Nopember 2017 yaitu kemampuan keuangan untuk tambahan belanja daerah hanya Rp 41,7 miliar. Kedua, dalam raker banggar pendapatan dari PAD naik sebesar Rp. 2 miliar.
“Pada Rabu 29 November 2017 pukul 22.00 WIB dilaksanakan rapat paripurna persetujuan Ranperda APBD tahun 2018 antara Bupati kudus dan DPRD kab kudus,” pungkas Khabsyin.
Achmad Fikri ketua LSM LepAsP saat di jumpai di kantor LWI menyatakan, Sebenarnya aroma adanya dana siluman dalam RAPBD 2018 sudah bisa dilihat mulai dari awal pembahasan. (J11) 
Baca Juga :  Selama Tiga Hari, KPK Kembali Panggil Pejabat Dan ASN Di Lingkungan Pemkab Kudus

Berita Terkait

Tersangka Dugaan Korupsi di SIHT Tak Kunjung Ditetapkan, Ini Penjelasan Kejari Kudus
Tersangka Kasus Tanah Uruk Lebih dari Satu, Kejari Kudus : Tunggu Akhir Bulan Ini
Penetapan Tersangka di Kasus Tanah Uruk SIHT, Kejaksaan Kudus Tunggu Hasil BPKP
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kudus Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta
JPU Kejari Kudus Tuntut Mantan Ketua KONI Kudus 6 Tahun Penjara
Periksa 9 Saksi, Kejaksaan Negeri Kudus Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 4,2 M
Geledah Disnakertrans, Kejaksaan Negeri Kudus Temukan Harga Tanah Uruk SIHT dari 9 M Jadi 3 M
Kasus Korupsi di Indonesia Bagai “Serial Bersambung yang Tak Berujung”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 19:23 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi di SIHT Tak Kunjung Ditetapkan, Ini Penjelasan Kejari Kudus

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:10 WIB

Tersangka Kasus Tanah Uruk Lebih dari Satu, Kejari Kudus : Tunggu Akhir Bulan Ini

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:37 WIB

Penetapan Tersangka di Kasus Tanah Uruk SIHT, Kejaksaan Kudus Tunggu Hasil BPKP

Jumat, 27 September 2024 - 08:39 WIB

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kudus Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta

Selasa, 17 September 2024 - 16:45 WIB

JPU Kejari Kudus Tuntut Mantan Ketua KONI Kudus 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Komisi D DPRD Kabupaten Jepara (Foto:J08)

infrastruktur

Ketua Komisi D DPRD Sidak Proyek infrastruktur Jalan dan Drainase

Sabtu, 14 Des 2024 - 17:00 WIB