Bupati Kudus Bentuk Pendampingan Hukum untuk Lindungi Guru

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Guru saat mengajar di SD 2 Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Ilustrasi. Guru saat mengajar di SD 2 Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan membentuk pendampingan hukum bagi guru guna melindungi mereka dalam menjalankan tugas mendidik di sekolah.

Upaya ini akan diperkuat melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang segera disiapkan untuk memastikan perlindungan hukum tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menjelaskan bahwa gagasan ini muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang menimpa guru di sejumlah daerah.

Banyak kasus terjadi ketika guru yang berusaha menegakkan disiplin kepada siswa justru dilaporkan oleh orang tua murid karena dianggap melakukan kekerasan.

“Kadang ada siswa yang didisiplinkan, tetapi anak lapor kepada orang tua kena kekerasan, dan orang tua langsung percaya begitu saja. Jadinya guru itu dipersoalkan hukum. Ini kan perlu diperhatikan,” ujar Sam’ani, Selasa, 28/10/2025.

Untuk mencegah hal serupa terjadi di Kudus, Sam’ani menginstruksikan Bagian Hukum Setda Kudus bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) agar segera menyusun kajian pembentukan tim pendampingan hukum.

Tim tersebut nantinya akan bertugas memberikan advokasi dan pendampingan apabila ada persoalan hukum yang menimpa guru.

Bupati menilai, perlindungan hukum penting agar para guru tetap berani menegakkan disiplin tanpa takut dikriminalisasi.

Ia khawatir, tanpa perlindungan yang memadai, para pendidik menjadi enggan menegur atau menindak siswa yang melanggar aturan.

“Jangan sampai karena takut masalah hukum, guru akhirnya abai terhadap kedisiplinan siswa. Hal ini justru bisa menurunkan kualitas pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Seks Menyimpang, 48 Laki-Laki di Kudus Dilaporkan Positif HIV/AIDS

Lebih lanjut, Sam’ani berharap setiap persoalan di sekolah dapat diselesaikan melalui mediasi internal terlebih dahulu, sebelum masuk ke ranah hukum.

“Harapan kami, setiap persoalan guru yang terjadi di sekolah tidak langsung ke ranah hukum. Kita pilah agar tidak membebani pihak-pihak, dan kita lakukan mediasi dahulu apabila ditemukan persoalan seperti itu,” tambahnya.

Pendampingan hukum ini akan berlaku bagi seluruh guru di satuan pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pemkab Kudus juga berencana memperluas cakupan perlindungan bagi guru yang bertugas di luar daerah, asalkan mereka merupakan warga Kudus.

“Kami ingin semua guru, termasuk yang mengajar di luar daerah tapi warga Kudus, juga ikut ternaungi pendampingan hukum ini,” tandas Bupati.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima instruksi tersebut saat pembinaan guru di SMP Muhammadiyah 1 Kudus pada Senin, 27/10/2025.

“Mengingat ada beberapa kasus di daerah lain, guru merasa tidak nyaman karena perlakuan siswa maupun wali murid, nanti akan kami tindak lanjuti seperti apa bentuk pendampingan hukum untuk guru ini,” jelasnya.

Disdikpora juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, khususnya terkait guru SMA yang menjadi kewenangan provinsi. (J05/A01)

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan
148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun
Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos
Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus
Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah
Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang
Monev Revitalisasi Sekolah, Pemkab Kudus Wajibkan P2SP Sesuaikan Harga dengan Indeks Daerah
Kekurangan Guru, 20 Persen Pengajar Bahasa Jawa SMP di Kudus Tak Sesuai Bidang
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:01 WIB

148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah

Sabtu, 26 September 2026 - 22:05 WIB

Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang

Berita Terbaru