Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan membentuk pendampingan hukum bagi guru guna melindungi mereka dalam menjalankan tugas mendidik di sekolah.
Upaya ini akan diperkuat melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang segera disiapkan untuk memastikan perlindungan hukum tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menjelaskan bahwa gagasan ini muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang menimpa guru di sejumlah daerah.
Banyak kasus terjadi ketika guru yang berusaha menegakkan disiplin kepada siswa justru dilaporkan oleh orang tua murid karena dianggap melakukan kekerasan.
“Kadang ada siswa yang didisiplinkan, tetapi anak lapor kepada orang tua kena kekerasan, dan orang tua langsung percaya begitu saja. Jadinya guru itu dipersoalkan hukum. Ini kan perlu diperhatikan,” ujar Sam’ani, Selasa, 28/10/2025.
Untuk mencegah hal serupa terjadi di Kudus, Sam’ani menginstruksikan Bagian Hukum Setda Kudus bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) agar segera menyusun kajian pembentukan tim pendampingan hukum.
Tim tersebut nantinya akan bertugas memberikan advokasi dan pendampingan apabila ada persoalan hukum yang menimpa guru.
Bupati menilai, perlindungan hukum penting agar para guru tetap berani menegakkan disiplin tanpa takut dikriminalisasi.
Ia khawatir, tanpa perlindungan yang memadai, para pendidik menjadi enggan menegur atau menindak siswa yang melanggar aturan.
“Jangan sampai karena takut masalah hukum, guru akhirnya abai terhadap kedisiplinan siswa. Hal ini justru bisa menurunkan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sam’ani berharap setiap persoalan di sekolah dapat diselesaikan melalui mediasi internal terlebih dahulu, sebelum masuk ke ranah hukum.
“Harapan kami, setiap persoalan guru yang terjadi di sekolah tidak langsung ke ranah hukum. Kita pilah agar tidak membebani pihak-pihak, dan kita lakukan mediasi dahulu apabila ditemukan persoalan seperti itu,” tambahnya.
Pendampingan hukum ini akan berlaku bagi seluruh guru di satuan pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pemkab Kudus juga berencana memperluas cakupan perlindungan bagi guru yang bertugas di luar daerah, asalkan mereka merupakan warga Kudus.
“Kami ingin semua guru, termasuk yang mengajar di luar daerah tapi warga Kudus, juga ikut ternaungi pendampingan hukum ini,” tandas Bupati.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima instruksi tersebut saat pembinaan guru di SMP Muhammadiyah 1 Kudus pada Senin, 27/10/2025.
“Mengingat ada beberapa kasus di daerah lain, guru merasa tidak nyaman karena perlakuan siswa maupun wali murid, nanti akan kami tindak lanjuti seperti apa bentuk pendampingan hukum untuk guru ini,” jelasnya.
Disdikpora juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, khususnya terkait guru SMA yang menjadi kewenangan provinsi. (J05/A01)










