BPJS Kesehatan: Capaian UHC di Kudus Tembus 99,01 Persen

kesehatan863 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus mencatat capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kudus mencapai 99,01 persen per Agustus 2024.

Artinya, capaian tersebut melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98 persen dari total populasi menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, dr. Heni Riswanti, saat ditemui usai audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M Hasan Chabibie di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin, 5/08/2024.

Selain capaian UHC yang melebihi target, lanjut dr. Heni, capaian Keaktifan Peserta JKN juga tembus 80,01 persen atau melebihi target yang ditentukan yakni 80 persen.

“Karena capaian itu, Kudus salah satu kabupaten yang diundang untuk menerima penghargaan UHC Award tanggan 8 Agustus 2024, karena capaiannya di atas 98 persen. Kemudian, di sisi keaktifan sudah di atas 80 persen,” ujar dr. Heni.

Pihaknya membeberkan bahwa tahun lalu, Kabupaten Kudus juga mendapatkan penghargaan UHC Award. Namun, tahun ini penghargaan yang diterima tahun ini sedikit berbeda, yakni mendapat penghargaan UHC sekaligus Keaktifan JKN.

BPJS Kesehatan Cabang Kudus, lanjut dr. Heni, terus berupaya agar cakupan kepesertaan JKN bisa mencapai 100 persen di Kabupaten Kudus. Begitu pun dengan capaian keaktifan peserta.

“Untuk yang keaktifan berarti ada yang non aktif, ini kan tergantung segmennya, kalau mandiri kan dia nunggak tidak bayar, kalau dari PBI  ada penonaktifan dari kementerian sosial, untuk PBU Pemda juga sama,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.

Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial. (J05/A01)

Komentar