Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus mencatat adanya tren kenaikan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2025.
Kurangnya kehati-hatian pengendara serta kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan minimnya penerangan disinyalir menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatlantas AKP Royke Noldy Darean yang disampaikan oleh Kanit Gakkum Ipda Moh Jafar, mengungkapkan bahwa secara statistik, jumlah kejadian maupun fatalitas korban mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dirilis, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.035 kejadian kecelakaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 orang dinyatakan meninggal dunia (MD), sementara 1.263 orang mengalami luka ringan. Kerugian material yang ditimbulkan mencapai Rp748.050.000.
Angka ini melonjak di tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut, Jumlah Kejadian 1.127 kasus. Korban Meninggal Dunia 118 jiwa, Luka Ringan 1.362 orang, Kerugian Material: Rp812.800.000.
”Ada kenaikan jumlah kejadian dari 1.035 menjadi 1.127 kasus. Untuk korban meninggal dunia juga naik dari 113 menjadi 118 jiwa di tahun 2025,” ujar Ipda Moh Jafar.
Data Satlantas Polres Kudus juga mengungkap fakta memprihatinkan terkait profil usia korban yang terlibat kecelakaan. Kelompok usia produktif, khususnya generasi muda, mendominasi angka kecelakaan di jalan raya.
Berikut adalah persentase keterlibatan usia dalam kecelakaan di Usia 10-25 Tahun: 40% (Tertinggi), Usia 26-40 Tahun 30%, Usia 41-50 Tahun 20% dan di Usia 51-70 Tahun.
Ipda Moh Jafar menjelaskan bahwa mayoritas kecelakaan terjadi akibat faktor kelalaian manusia (human error), yakni kurangnya kehati-hatian pengendara saat melaju di jalan raya. Selain itu faktor infrastruktur turut memberikan kontribusi negatif.
”Rata-rata karena kurang kehati-hatian pengendara dan adanya infrastruktur jalan yang rusak di beberapa titik,” tambahnya.
Pihak kepolisian terus menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi rambu lalu lintas, dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum bepergian guna menekan angka kecelakaan di tahun mendatang. (J02/A01)










