Pencurian Rp208 Juta di Jalan Lingkar Ngembal Kudus Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang terduga pelaku. Foto: Polres Kudus

Dua orang terduga pelaku. Foto: Polres Kudus

Jurnalpantura.id, Kudus – Kasus pencurian uang tunai Rp208 juta dan satu unit laptop yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Ngembal, Kabupaten Kudus, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut ditangkap di wilayah Kota Yogyakarta pada Minggu (27/9/2026).

Peristiwa pencurian itu sebelumnya terjadi di depan gudang Toko Bangunan 46, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, pada Senin (7/9/2026). Korban kehilangan uang tunai dalam jumlah besar beserta sebuah laptop yang disimpan di dalam kendaraan.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan melibatkan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah.

“Setelah menerima dan menindaklanjuti laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Yogyakarta pada 27 September 2026,” ujar AKP Happy Nawang Kuncoro.

Kasatreskrim mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban mendatangi gudang Toko Bangunan 46 untuk mengambil keramik. Korban kemudian turun dari kendaraan dan masuk ke dalam gudang guna menyerahkan surat delivery order (DO) kepada bagian administrasi.

Pada saat meninggalkan mobil, korban diketahui tidak mengunci pintu kendaraannya. Setelah itu, korban kembali ke mobil untuk membantu proses pemuatan keramik yang akan dibawa.

Namun, korban justru mendapati ban belakang kiri mobil dalam kondisi kempis. Ia kemudian mengambil dongkrak dan berusaha mengganti ban kendaraan tersebut.

Saat hendak mengambil ban cadangan, korban melihat pintu depan sebelah kanan mobil sudah dalam keadaan terbuka. Setelah mengecek bagian dalam kendaraan, korban menyadari sebuah tas abu-abu yang berisi laptop Huawei berwarna abu-abu serta uang tunai Rp208 juta telah raib.

Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jati agar dapat dilakukan proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Nekad, Siang Hari Curi Tiang Listrik Empat Warga Diamankan Polisi Blora

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus bersama Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan para terduga pelaku hingga dilakukan penangkapan di Yogyakarta.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, serta YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Keduanya kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha MX King dan Honda Vario 160, dokumen kendaraan, beberapa telepon genggam, kartu perdana, helm, jaket, pakaian, serta sebuah kikir besi.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp873 ribu yang turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meninggalkan kendaraan, terlebih saat membawa barang berharga maupun uang dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, serta meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di tempat umum. Apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar, sebaiknya tidak dilakukan seorang diri dan pertimbangkan menggunakan layanan perbankan yang lebih aman,” imbaunya.

Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditangani petugas. (J02/A01)

Berita Terkait

Kepergok Curi Pakaian Dalam Wanita di Kudus, Pemuda Kabur Bawa Motor Scoopy Merah
Curanmor di Area Pemandian Berhasil Diamankan Polisi
Koperasi PT Pura Dibobol Tengah Malam, Hanya Rokok Targetnya, Kerugian Capai Rp20 Juta
Aksi Maling Bobol Apotek Shanum Terekam CCTV, Berhasil Gondol Uang Rp 18 Juta
Curi Belasan Mesin Traktor, Tiga Warga Cianjur Dibekuk Polisi
31 Iphone Raib, Mantan Tekhnisi Jadi Aktor Pencurian
Terlibat Curanmor, Tiga Warga Kudus Dibekuk Polisi Blora
Pencuri Ternak dan Hasil Kebun di Hutan Muria Ditangkap, Ternyata ODGJ
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Pencurian Rp208 Juta di Jalan Lingkar Ngembal Kudus Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 26 November 2025 - 17:45 WIB

Kepergok Curi Pakaian Dalam Wanita di Kudus, Pemuda Kabur Bawa Motor Scoopy Merah

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:08 WIB

Curanmor di Area Pemandian Berhasil Diamankan Polisi

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:43 WIB

Koperasi PT Pura Dibobol Tengah Malam, Hanya Rokok Targetnya, Kerugian Capai Rp20 Juta

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:46 WIB

Aksi Maling Bobol Apotek Shanum Terekam CCTV, Berhasil Gondol Uang Rp 18 Juta

Berita Terbaru