Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Penghentian tersebut masuk dalam kategori lainnya atau SPS 2 dan berkaitan dengan proses pendataan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di Kabupaten Kudus, terdapat tujuh SPPG yang terkena penghentian operasional sementara. Ketujuh SPPG tersebut yakni SPPG Bae Gondangmanis, SPPG Dawe Margorejo, SPPG Jati Ngembal Kulon, SPPG Kaliwungu Karangampel, SPPG Kaliwungu Prambatan Kidul, SPPG Singocandi, serta SPPG Singocandi 6.
Ketetapan tersebut tercantum dalam Surat BGN Nomor 4814/D.TWS/10/2026 yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2026.
Dalam surat itu, SPPG yang dihentikan sementara diminta menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan virtual account dalam waktu 1×24 jam untuk periode sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, mengatakan penghentian sementara tersebut berkaitan dengan adanya data penerima manfaat (PM) yang dinilai belum valid oleh BGN.
Data tersebut diketahui belum sepenuhnya sesuai dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sistem milik BGN.
“Ini kan dari BGN ada aturan baru terkait data penerima manfaat. Itu datanya belum valid dengan dapodik sama BGN, mungkin penerima manfaatnya itu sekolah belum validasi di aplikasi,” ujar Wahyu, Senin, 5/10/2026.
Menurut Wahyu, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan nomor induk sekolah. Apabila data tersebut belum tercantum atau belum tervalidasi dalam sistem BGN, jumlah penerima manfaat pada sistem dapat terbaca nol meskipun sebenarnya terdapat penerima manfaat di sekolah tersebut.
“Kalau tidak ada nomor induk sekolah itu di BGN tertulis nol meskipun ada PM-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan, surat pemberhentian sementara operasional mulai diterima sejumlah SPPG pada Minggu, 4/10/2026 malam, dan akan berlaku hingga persoalan administrasi tersebut diperbaiki.
Wahyu berharap proses perbaikan data dapat segera diselesaikan sehingga tujuh SPPG tersebut bisa kembali menjalankan operasionalnya.
Para pengelola SPPG juga melakukan komunikasi dengan koordinator wilayah maupun regional Jawa Tengah untuk mempercepat proses pembenahan data.
“Harapannya satu hari ini selesai. Jadi SPPG langkahnya memperbaiki data, kemudian komunikasi dengan korwil (koordinator wilayah maupun regional Jawa Tengah (SPPG), untuk perbaikan data ini,” tandasnya.
Korwil SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum, membenarkan adanya tujuh SPPG yang sementara dihentikan dalam penyediaan dan pendistribusian program MBG.
Ia menyebut penghentian tersebut berkaitan dengan proses pendataan yang dilakukan oleh pusat data dan informasi BGN.
“Tujuh SPPG yang tersuspend sementara, karena pendataan dari pusat data dan informasi BGN. Saya hanya dapat memberikan informasi seperti itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat sekitar 118 SPPG yang telah aktif menjalankan penyediaan dan pendistribusian program MBG di Kabupaten Kudus. Selain itu, masih terdapat enam SPPG lainnya yang dalam proses pembukaan. (J05/A01)










