Jurnalpantura.id, Kudus — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar operasi ketertiban terhadap rumah kost dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Rabu 21/01/2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, khususnya terkait penyelenggaraan usaha rumah kost serta peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Kudus, Arief Dwi Aryanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah daerah agar masyarakat semakin memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Penertiban ini kami lakukan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang bulan Ramadan. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif agar masyarakat memahami ketentuan perda,” ujar Arief.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi dua rumah kost di Desa Mijen yang berdasarkan keterangan penghuni diduga menerima penghuni laki-laki dan perempuan secara campur. Petugas memberikan penjelasan secara persuasif mengenai ketentuan penyelenggaraan usaha rumah kost sesuai peraturan daerah.
Karena pemilik maupun pengelola kost tidak berada di lokasi saat pemeriksaan, Satpol PP meminta yang bersangkutan untuk hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut terkait perizinan, kewajiban usaha, serta tata kelola rumah kost.
Selain penertiban rumah kost, petugas juga melakukan operasi peredaran minuman beralkohol di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu. Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti.
“Pemilik akan kami panggil untuk diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol,” jelas Arief.
Ia menambahkan, melalui operasi ketertiban ini diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Tujuan kami bukan semata penindakan, tetapi membangun kesadaran bersama demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya. (J02/A01)










