Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 500 guru ketika mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Budaya Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
Para guru tersebut diminta agar selalu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil baik dalam pengabdian ataupun ketika berada di lingkungan masyarakat.
“Peraturan dibuat untuk dipedomani dan ditindaklanjuti. Terapkan dalam kehidupan sehari-hari baik ketika bekerja ataupun di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Penekanan tersebut bukan tanpa sebab, menurut hasil laporan yang ia terima, dalam tahun ini telah terjadi kasus pelanggaran disiplin yang kebanyakan dilakukan oleh oknum guru sebanyak 22 kasus. Bahkan, 9 kasus di antaranya masuk dalam ranah sanksi.
Menurutnya, sebagian besar kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil ditimbulkan akibat kasus perceraian hingga perselingkuhan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar sebagai seorang abdi negara harus selalu fokus menjalankan tugasnya dalam pengabdian.
“Saya minta jangan sampai terulang kembali kejadian ini. Sebagai abdi negara kita harus fokus dalam pelayanan pada masyarakat. Perbaiki dan selalu introspeksi diri, semoga ke depan kita dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” harapnya.

Hartopo juga menyoroti terkait banyaknya laporan masyarakat terkait masih ditemukannya PNS yang ‘kluyuran’ dan meninggalkan kantor dalam jam kerja tanpa dilengkapi surat izin yang jelas.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Hartopo melalui Sekda telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh dinas agar membuat form surat izin keluar yang wajib dibawa oleh seorang PNS ketika sedang meninggalkan pekerjaannya dengan izin yang jelas dan diketahui atasan.
“Kami instruksikan pada seluruh dinas-dinas bahwa harus membuat form surat izin keluar untuk pegawainya dengan tujuan jelas dan diketahui pimpinan. Jika dilanggar maka akan ada sanksi,” tandasnya.
Kepala BKPP Kudus, Putut Winarno menambahkan, Kegiatan ini dilaksanakan pada seluruh ASN agar dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan serta memberikan informasi tentang peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai.
“Sebagai bentuk langkah preventif dan antisipatif sehingga tidak ada pelanggaran yang mengakibatkan dijatuhinya hukuman disiplin untuk pegawai,” tutupnya. (J05/A01)










