Wabup Kudus Larang Pembelian LKS di Sekolah Negeri: Seharusnya Tidak Ada Pungutan Buku Lagi

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton saat mengunjungi SDN 1 Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. (Foto: JP)

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton saat mengunjungi SDN 1 Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton melarang adanya pungutan untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri. Hal ini ditegaskan saat melakukan kunjungan ke SDN 1 Terban, Rabu, 27/8/2025.

Bellinda menemukan bahwa para siswa juga menggunakan LKS sebagai bahan belajar mereka, di samping adanya buku paket. Saat ditelusuri, ternyata para siswa masih harus bayar lagi untuk mendapatkan LKS.

“Hasil ngobrol dengan adik-adik (siswa SDN 1 Terban), saya temukan buku (LKS) bayar, seharusnya gaada pungutan buku lagi,” ujar Bellinda.

Menemukan hal tersebut, Bellinda pun telah berkoodinasi dengan Ketua Komite Sekolah setempat yang juga ikut mendampingi dalam kunjungan tersebut, serta kepada para guru agar tidak melakukan pungutan lagi untuk pengadaan LKS.

Tidak hanya untuk SDN 1 Terban, Bellinda juga meminta agar seluruh sekolah negeri di Kabupaten Kudus agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk pengadaan LKS. Ini menyusul adanya program pendidikan gratis.

Baca Juga :  Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos

“Mestinya tidak ada (pungutan LKS), cuma alasannya untuk belajar di rumah, mungkin ke depan seharusnya tidak ada lagi di sekolah-sekolah lain (adanya pungutan). Ini sebagai pembelajaran aja, kita temukan di sini,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa menindaklanjuti arahan Wakil Bupati Kudus, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Masalah LKS nanti akan kami undang (pihak-pihak terkait),” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembelian LKS melalui dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dulu terkait dengan ada temuan tersebut.

“Nanti kita rapatkan dulu ya,” singkatnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan
148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun
Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos
Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus
Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah
Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang
Monev Revitalisasi Sekolah, Pemkab Kudus Wajibkan P2SP Sesuaikan Harga dengan Indeks Daerah
Kekurangan Guru, 20 Persen Pengajar Bahasa Jawa SMP di Kudus Tak Sesuai Bidang
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:01 WIB

148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah

Sabtu, 26 September 2026 - 22:05 WIB

Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang

Berita Terbaru