Jurnalpantura.id, Kudus – Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton melarang adanya pungutan untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri. Hal ini ditegaskan saat melakukan kunjungan ke SDN 1 Terban, Rabu, 27/8/2025.
Bellinda menemukan bahwa para siswa juga menggunakan LKS sebagai bahan belajar mereka, di samping adanya buku paket. Saat ditelusuri, ternyata para siswa masih harus bayar lagi untuk mendapatkan LKS.
“Hasil ngobrol dengan adik-adik (siswa SDN 1 Terban), saya temukan buku (LKS) bayar, seharusnya gaada pungutan buku lagi,” ujar Bellinda.
Menemukan hal tersebut, Bellinda pun telah berkoodinasi dengan Ketua Komite Sekolah setempat yang juga ikut mendampingi dalam kunjungan tersebut, serta kepada para guru agar tidak melakukan pungutan lagi untuk pengadaan LKS.
Tidak hanya untuk SDN 1 Terban, Bellinda juga meminta agar seluruh sekolah negeri di Kabupaten Kudus agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk pengadaan LKS. Ini menyusul adanya program pendidikan gratis.
“Mestinya tidak ada (pungutan LKS), cuma alasannya untuk belajar di rumah, mungkin ke depan seharusnya tidak ada lagi di sekolah-sekolah lain (adanya pungutan). Ini sebagai pembelajaran aja, kita temukan di sini,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa menindaklanjuti arahan Wakil Bupati Kudus, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Masalah LKS nanti akan kami undang (pihak-pihak terkait),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembelian LKS melalui dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dulu terkait dengan ada temuan tersebut.
“Nanti kita rapatkan dulu ya,” singkatnya. (J05/A01)










