Jurnalpantura.id, Kudus – Penghargaan Best Hospital Service of Traffic Accident in Kudus and Jepara Regions 2019, diberikan PT Jasaraharja Pati pada RS Mardirahayu, Rabu 29/01/2020.
Penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Jasa Raharja Pati, Diki Ginanjar kepada Direktur RS Mardirahayu, dr. Pujianto itu seolah menjadi kado terindah dalam perayaan ulang tahun rumah sakit itu ke 51.
oleh Kepala Jasaraharja perwakilan Pati, Diki Ginanjar mengatakan dari 28 rumah sakit di Karsidenan Pati yang bekerjasama dengan pihaknya. RS Mardirahayu dinilai memiliki kinerja terbaik dan terbanyak dalam melayani korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus dan sekitarnya.

Tercatat, tahun 2019 RS Mardirahayu menangani sebanyak 698 korban kecelakaan lalu lintas dengan nominal penagihan mencapai Rp 7,9 miliar.
“Kami ucapkan terimakasih kepada RS Mardirahayu atas kecepatan pelayanan ke pasien dan administrasinya yang cepat serta lengkap kepada kami,” katanya.
Lebih lanjut, kata Diki, RS Mardirahayu dapat menyelesaikan administrasi penagihan pelayanan kecelakaan lalu lintas lebih cepat dari target yang di tentukan. Bila target maksimalnya 14 hari, RS Mardirahayu mampu menyelesaikannya dalan kurun waktu 13 hari. Sehingga memudahkan Jasa Raharja untuk segera melakukan pembayaran biaya perawatan.
“Semoga penghargaan ‘The best hospital service of Traffic accident in Kudus and Jepara Region 2019’ ini bisa memotivasi manajemen RS Mardi Rahayu untuk bekerja lebih baik lagi,” katanya.
Sementara itu, Direktur RS Mardirahayu, dr. Pujianto menilai penghargaan ini sebagai surprise atas pelayanan unggulan rumah sakitnya, trauma center.
“Berarti pelayanan trauma center kami diterima dengan baik dan dijadikan rujukan oleh masyrakat,” katanya.
Kedepan, pihaknya berkomitmen terus berusaha memperbaiki pelayanan dan progam yang telah ada. Sembari mengembangkan progam pelayanan bedah mulut, di tahun 2020.
“Untuk progam ini, masih dalam proses. Bulan Maret mendatang, akan kami rilis dengan acara operasi bibir sumbing gratis bagi masyarakat,” pungkas dia. (J12/A02)










