Tim Satgas Pungli Kudus Tegaskan Jangan Ada Gratifikasi dalam PPDB

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar PPDB di Kabupaten Kudus. (Foto:Istimewa)

Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar PPDB di Kabupaten Kudus. (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Kudus mengadakan sosialisasi pencegahan pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Jumat 21/06/2024.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, dan dihadiri puluhan kepala SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.

Kompol Satya yang juga menjabat sebagai Wakapolres Kudus, menegaskan bahwa sosialisasi kali ini digelar gelar menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

Pihaknya menekankan, agar seluruh sekolah yang menggelar PPDB bisa menjaga integritas dan transparansi pada proses PPDB, serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan PPDB.

“Jangan memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan risiko sanksi pidana,” tandasnya.

Baca Juga :  Umat Buddha di Kudus Peringati Waisak 2568 BE di Candi Borobudur

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugraha menyampaikan, sosialisasi kali ini diikuti oleh 27 kepala SMP dan 14 kepala SD, serta 9 korwil pendidikan di Kabupaten Kudus.

“Sosialisasi ini untuk meminimalisir terjadinya pungli maupun gratifikasi pada pelaksanaan PPDB,” kata Anggun.

Selain itu, kata Dia, sosialisasi yang diinisiasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Kudus itu, dalam rangka menindaklanjuti SE dari KPK RI yang menyebutkan Pemda bersama Tim Satgas Saber Pungli memiliki kewajiban melakukan pencegahan terhadap tindakan pungli dan gratifikasi pada penyelenggaraan PPDB.

“Jika nantinya ada laporan atau temuan terkait pungli maupun gratifikasi, maka adan ditindak sesuai UU Tipikor,” pungkasnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Prodi Manajemen UMK Jalani Asesmen Lamemba, Targetkan Hasil Unggul
Masuk SD Tak Perlu Ijazah TK, Cukup Penuhi Batas Usia
Antusiasme Tinggi, SDN 1 Barongan Kudus Tanamkan Bahasa Jawa Lewat Seni Karawitan
Bellinda Birton Kenang Masa Putih Abu-Abu di SMP 1 Kudus: Semoga Ada Penerus Saya
Juara Kabupaten, Marcello Siswa SD 3 Purwosari Kudus Maju ke POPDA Jateng 2025
Menteri Ekraf Kunjungi SMK RUS Kudus, Apresiasi Peran Vokasi dalam Ekonomi Kreatif
Workshop Peningkatan Akademik, UMK Hadirkan Kepala MA se-Kabupaten Demak
Program Literasi dan Numerasi Sukses Dongkrak Nilai Raport Siswa SD dan MI di Kudus
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:41 WIB

Prodi Manajemen UMK Jalani Asesmen Lamemba, Targetkan Hasil Unggul

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:41 WIB

Masuk SD Tak Perlu Ijazah TK, Cukup Penuhi Batas Usia

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:39 WIB

Antusiasme Tinggi, SDN 1 Barongan Kudus Tanamkan Bahasa Jawa Lewat Seni Karawitan

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bellinda Birton Kenang Masa Putih Abu-Abu di SMP 1 Kudus: Semoga Ada Penerus Saya

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:24 WIB

Juara Kabupaten, Marcello Siswa SD 3 Purwosari Kudus Maju ke POPDA Jateng 2025

Berita Terbaru