Jurnalpantura.id, Kudus – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Kudus mengadakan sosialisasi pencegahan pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Jumat 21/06/2024.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, dan dihadiri puluhan kepala SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.
Kompol Satya yang juga menjabat sebagai Wakapolres Kudus, menegaskan bahwa sosialisasi kali ini digelar gelar menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.
Pihaknya menekankan, agar seluruh sekolah yang menggelar PPDB bisa menjaga integritas dan transparansi pada proses PPDB, serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan PPDB.
“Jangan memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan risiko sanksi pidana,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugraha menyampaikan, sosialisasi kali ini diikuti oleh 27 kepala SMP dan 14 kepala SD, serta 9 korwil pendidikan di Kabupaten Kudus.
“Sosialisasi ini untuk meminimalisir terjadinya pungli maupun gratifikasi pada pelaksanaan PPDB,” kata Anggun.
Selain itu, kata Dia, sosialisasi yang diinisiasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Kudus itu, dalam rangka menindaklanjuti SE dari KPK RI yang menyebutkan Pemda bersama Tim Satgas Saber Pungli memiliki kewajiban melakukan pencegahan terhadap tindakan pungli dan gratifikasi pada penyelenggaraan PPDB.
“Jika nantinya ada laporan atau temuan terkait pungli maupun gratifikasi, maka adan ditindak sesuai UU Tipikor,” pungkasnya. (J05/A01)