Tak Tolerir Data Palsu, Pemkab Kudus Ancam Blacklist Sekolah dari Daftar Penerima TKGS

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: J05)

Sekretaris Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mewajibkan seluruh sekolah penerima program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) untuk melaporkan data guru penerima secara kontinu setiap bulan.

Kebijakan ini diterapkan guna memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Setiap sekolah diwajibkan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bukti keabsahan data guru penerima TKGS yang dilaporkan.

Sementara itu, para guru penerima bantuan juga diwajibkan mengunggah laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri.

Pemkab Kudus menegaskan tidak akan mentolerir adanya ketidaksesuaian data.

Apabila sekolah atau guru penerima terbukti melaporkan data yang tidak valid, maka lembaga pendidikan tersebut terancam dicoret sebagai penerima TKGS secara permanen atau masuk daftar hitam (blacklist).

“Blacklist secara keseluruhan, jadi tidak hanya satu orang saja atau sebagian, tapi satu lembaga akan dihentikan penyaluran TKGS-nya,” ujar Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, Selasa, 3/2/2026.

Anggun menjelaskan, dalam LPJ setiap guru diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi daftar hadir, materi pembelajaran, jumlah siswa yang diampu, serta pembagian tugas mengajar.

Baca Juga :  Pasca Masa Sanggah, Tujuh Pelamar Seleksi PPPK Tahap II di Kudus Dinyatakan Gugur

“LPJ dan SPTJM dilaporkan setiap bulan. Kalau ditemukan ada kecurangan ya ada konsekuensinya. Ini kami berlakukan untuk memastikan bahwa program TKGS bisa disalurkan tepat sasaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anggun menyebutkan bahwa jumlah penerima TKGS berpotensi berubah setiap bulan. Hal ini disebabkan adanya guru yang pensiun, meninggal dunia, atau telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, tercatat sebanyak 8.309 guru swasta sebagai penerima TKGS di awal tahun 2026, dengan besaran bantuan Rp 1.000.000 per bulan dan total anggaran sekitar Rp 106 miliar untuk pencairan selama 12 bulan.

Proses pencairan TKGS tahun 2026 sendiri masih menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus dan diperkirakan mulai disalurkan pada pertengahan Februari 2026. (J05/A01)

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan
148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun
Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos
Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus
Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah
Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang
Monev Revitalisasi Sekolah, Pemkab Kudus Wajibkan P2SP Sesuaikan Harga dengan Indeks Daerah
Kekurangan Guru, 20 Persen Pengajar Bahasa Jawa SMP di Kudus Tak Sesuai Bidang
Berita ini 256 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:01 WIB

148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah

Sabtu, 26 September 2026 - 22:05 WIB

Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang

Berita Terbaru