Tak Punya Kewenangan, Satpol PP Kudus Tahu Ada Galian C Ilegal Tapi Tak Mampu Tindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Kudus dilokasi galian C (Foto:JP)

Satpol PP Kabupaten Kudus dilokasi galian C (Foto:JP)

JurnalPantura.id, Kudus – Aktivitas penambangan ilegal jenis galian C terus berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Kudus, bahkan di sekitar area strategis seperti Waduk Logung, Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

Dalam situasi ini, alam seolah terus berkorban demi keuntungan segelintir orang. Maraknya tambang-tambang ilegal tetap beroperasi tanpa kendali terus menggerus dan menimbulkan kerusakan alam.

Mirisnya, Satpol PP Kudus mengaku tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan yang sudah berjalan lebih dari dua tahun tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arif Dwi Arianto, menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat bertindak secara persuasif dan sebatas memberikan imbauan kepada para pelaku tambang ilegal.

“Kami hanya bisa menghimbau agar mereka menghentikan sementara sampai izinnya keluar. Tapi untuk menghentikan secara total, apalagi menyita alat berat, kami tidak punya kewenangan,” ujarnya dalam keterangan dihadapan Komisi C DPRD Kudus pada Rabu (25/6/2025).

Raker Komisi C DPRD Kudus bersama Satpol PP Kudus (Foto:Jp)

Ia menambahkan, hal itu terjadi karena Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum tidak memuat pengaturan khusus terkait aktivitas pertambangan.

Menurutnya, meski aktivitas tambang itu sudah lama berlangsung, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Beberapa kali sidak mereka akui telah dilakukan, lokasi tambang memang sempat berhenti beroperasi. Namun tak lama berselang, aktivitas kembali berjalan.

“Kalau kami datang, berhenti. Tapi seminggu kemudian mulai lagi. Kucing-kucingan terus,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia menyebut Satpol PP Kudus telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini.

Bahkan beberapa waktu lalu, Ia menyebut pihak provinsi sempat melakukan inspeksi bersama penyidik ESDM. Sayangnya, kegiatan tambang tetap berulang setelah itu.

Baca Juga :  Disebut Terima Dana Padahal Uang Pengembalian Hutang, H Rinduwan Konsultasi ke Kejaksaan

“Secara pidana bisa saja (ditindak), tapi itu bukan ranah kami. Kewenangan penindakan tambang ada di provinsi,” tegasnya.

Saat ini, Satpol PP menyebutkan lokasi di dekat Waduk Logung kini sudah ditutup oleh pemiliknya. Namun tanpa pengawasan terus-menerus, risiko beroperasi kembali tetap terbuka lebar dan mereka mengakui memiliki keterbatasan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kudus, Zaenal Arifin, menyampaikan keberadaan galian C yang tanpa izin sangat berpotensi merusak struktur lingkungan sekitar bendungan.

Apalagi Waduk Logung memiliki fungsi vital sebagai pengendali banjir di Sungai Logung yang mengalir hingga bermuara ke Sungai Juwana.

“Ini bukan soal tambang semata, tapi tentang keamanan infrastruktur strategis nasional,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan, sudah saatnya seluruh pihak terkait duduk bersama dan menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan publik. Apalagi diketahui aparat daerah masih terbatas oleh regulasi, dan peraturan daerah (Perda) yang belum jelas.

Senada, Anggota Komisi C DPRD Kudus, Sa’diyanto, menyayangkan lemahnya penindakan terhadap tambang ilegal yang semakin merajalela.

Ia menilai, keberadaan galian C yang tidak terkendali bisa membahayakan infrastruktur vital, termasuk Waduk Logung.

“Waduk itu dibangun dengan anggaran besar. Kalau galian C dibiarkan di sekitarnya, lalu terjadi rembesan, siapa yang bertanggung jawab? Bisa-bisa air meluber ke mana-mana dan membahayakan warga Kudus,” katanya.

Sa’diyanto juga mengkritisi kurangnya data dan pengawasan dari aparat penegak Perda.

“Itu kan wilayah Kudus. Harusnya tahu siapa pemiliknya, bagaimana bisa beroperasi di situ, minimal koordinat dan data dasarnya ada,” tandasnya. (J07/A01)

Berita Terkait

Polisi dan Relawan RRM Bersama Warga Bersihkan Masjid Al Ihsan Getaspejaten
Kudus ASIK Hadir di UTMM 2026, Sampah Peserta Dipilah dan Ditukar Merchandise
Kresek.id Edukasi Siswa SMP 1 Jati Kudus tentang Pilah Sampah dan Daur Ulang
Tekan Emisi Karbon, RS Mardi Rahayu Kudus Mulai Operasikan PLTS Atap 416 kWp
60 Personel Dikerahkan, Pemkab Kudus Kawal Kebersihan Pasca Konser Guyon Waton
Kudus Gencarkan Penghijauan, Target Tanam 50 Pohon Setiap Jumat
Bupati Kudus Respons Kritik Penanaman Pohon di Jalan, Siap Evaluasi
Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polisi dan Relawan RRM Bersama Warga Bersihkan Masjid Al Ihsan Getaspejaten

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kudus ASIK Hadir di UTMM 2026, Sampah Peserta Dipilah dan Ditukar Merchandise

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Kresek.id Edukasi Siswa SMP 1 Jati Kudus tentang Pilah Sampah dan Daur Ulang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tekan Emisi Karbon, RS Mardi Rahayu Kudus Mulai Operasikan PLTS Atap 416 kWp

Minggu, 27 September 2026 - 03:41 WIB

60 Personel Dikerahkan, Pemkab Kudus Kawal Kebersihan Pasca Konser Guyon Waton

Berita Terbaru