Resahkan, Warga Klumpit Tuntut Galian C Ilegal di Hentikan

- Jurnalis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi penambangan ilegal di Desa Klumpit di hadiri pengusaha galian, BPD dan Kades, Kapolsek Gebog, Koramil Gebog (Foto:J02)

Audiensi penambangan ilegal di Desa Klumpit di hadiri pengusaha galian, BPD dan Kades, Kapolsek Gebog, Koramil Gebog (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Maraknya kembali kegiatan penambangan galian di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus resahkan warga setempat.

Keresahan warga ini cukup dipahami, akibat penambangan ilegal yang ada, empat bocah meninggal dunia pada awal 2020.

Tak ingin kejadian itu terulang, masyarakat desa klumpit melaporkan kegiatan penambangan yang dilakukan tiga pengusaha galian C ke dinas terkait.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, akhir akhir ini, pertambangan galian C di desa tersebut muncul kembali.

“Ada yang berdalih penataan lahan, ada juga sebagai bahan baku batu bata untuk perajin setempat,” kata Djati Solechah usai audiensi dengan pengusaha galian, perwakilan desa, Kepolisian dan TNI di kantor Satpol PP Kudus. Kamis 19/08/2021.

Pihaknya pun menegaskan bahwa wilayah tersebut bukanlah kawasan pertambangan galian C dan meminta para pengusaha galian C untuk menghentikan kegiatan pertambangan baik menggunakan alat berat ataupun manual.

“Ini menegaskan kembali komitmen yang tahun 2019 akhir lalu pernah dibuat, yakni kegiatan pertambangan disana (Desa Klumpit, red) harus berhenti,”ujarnya.

Baca Juga :  Deal, TPA Tanjungrejo Bakal Dibuka Besuk

Meski demikian, atas kesepakatan dari berbagai pihak dari hasil rapat, pihaknya juga memberikan toleransi.

Pemilik lahan yang akan melakukan penataan atau optimalisasi diberikan kesempatan untuk melakukan penataan lahannya.

“Dengan ketentuan mengajukan ijin dari Bupati melalui dinas terkait, yang nantinya akan dikaji dan dipertimbangkan secara teknis. Tanah juga tidak boleh keluar dari area lahan dan tidak diperbolehkan adanya armada pengangkut tanah,”ungkapnya.

Sedangkan untuk berlangsungnya pengrajin batu-bata yang ada di desa setempat, perlu dibentuk paguyuban perajin batu bata yang diatur oleh peraturan desa.

Sementara Kepala Desa Klumpit Subadi mengaku, secepatnya akan membentuk paguyuban perajin batu-bata.

Selain itu, Pihaknya juga akan membuat sentralisasi lokasi untuk perajin batu-bata di desanya, dan tanahnya pun tidak akan keluar dari desa.

“Saat ini sesuai data ada 700 pengrajin batu bata, kedepan pemdes akan memfasilitasi pembentukan paguyuban pengrajin batu bata,” ujarnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Polisi dan Relawan RRM Bersama Warga Bersihkan Masjid Al Ihsan Getaspejaten
Kudus ASIK Hadir di UTMM 2026, Sampah Peserta Dipilah dan Ditukar Merchandise
Kresek.id Edukasi Siswa SMP 1 Jati Kudus tentang Pilah Sampah dan Daur Ulang
Tekan Emisi Karbon, RS Mardi Rahayu Kudus Mulai Operasikan PLTS Atap 416 kWp
60 Personel Dikerahkan, Pemkab Kudus Kawal Kebersihan Pasca Konser Guyon Waton
Kudus Gencarkan Penghijauan, Target Tanam 50 Pohon Setiap Jumat
Bupati Kudus Respons Kritik Penanaman Pohon di Jalan, Siap Evaluasi
Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polisi dan Relawan RRM Bersama Warga Bersihkan Masjid Al Ihsan Getaspejaten

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kudus ASIK Hadir di UTMM 2026, Sampah Peserta Dipilah dan Ditukar Merchandise

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Kresek.id Edukasi Siswa SMP 1 Jati Kudus tentang Pilah Sampah dan Daur Ulang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tekan Emisi Karbon, RS Mardi Rahayu Kudus Mulai Operasikan PLTS Atap 416 kWp

Minggu, 27 September 2026 - 03:41 WIB

60 Personel Dikerahkan, Pemkab Kudus Kawal Kebersihan Pasca Konser Guyon Waton

Berita Terbaru