Jurnalpantura.id, Kudus – Program unggulan Bupati Kudus yang diusung sejak tahun 2019 lalu yakni Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS), kini berubah nama menjadi Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) di tahun 2023.
Program yang ditujukan untuk memberikan kesejahteraan bagi guru swasta agama di Kabupaten ini telah berjalan baik sejak 3 tahun yang lalu. Hingga, saat ini, program tersebut pun masih dilanjutkan.
Bahkan, pada tahun 2023 ini ada guru tambahan penerima HKGS yang sudah lolos verifikasi, dan akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 350 ribu setiap tahun. Jumlah guru tersebut ada sebanyak 1.713 guru.
Bagian Kesra Setda Kudus, Sodikan menjelaskan, perubahan TKGS menjadi HKGS didasari pada nominal yang akan diterima oleh masing-masing guru. Apabila pada TKGS dulunya diberikan Rp 1 juta secara merata kepada para guru penerima, maka pada HKGS ini besaran nominal yang didapat berbeda-beda.
“Dulu TKGS kan bentuknya tunjangan dapatnya Rp 1 juta semua, sekarang HKGS bentuknya honor jadi setiap guru dapatnya beda,” ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Sodikan menyebut, nominal honor yang diberikan pada HKGS mulai dari Rp 350 ribu, Rp 450 ribu, Rp 600 ribu, hingga Rp 1 juta. Masing-masing guru mendapatkan besaran HKGS berdasarkan masa kerja, jumlah jam mengajar, serta jumlah siswa di sekolahnya.
“Jadi setiap tahun kita evaluasi untuk guru penerima HKGS untuk menentukan besaran yang diterima juga,” tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelontorkan dana sebesar Rp 45 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program HKGS tahun 2023 ini.
“Untuk total penerima belum bisa kita pastikan, kita masih tahap verifikasi. Yang sudah selesai verifikasi ini yang guru tambahan tahun 2023 ada 1.713 guru. Lalu, kalau total penerima hingga tahun 2022 kemarin ada 6.650an guru, dan ini masih verifikasi,” terangnya.
Adapun guru yang menerima HKGS ini terbagi ke dalam lima forum, yakni pertama, Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS), yang terdiri dari guru raudlatul athfal (RA), madrasah ibitidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA).
Kedua, forum komunikasi diniyah taklimiyah (FKDT) yang terdiri guru madrasah diniyah (Madin). Ketiga, Badan Koordinasi Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Quran (Badko LPQ) yang terdiri dari guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ).
Keempat, Forum Komunikasi Wiyata Bhakti (FKWB) yang terdiri dari guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Kelima, Diakonia atau guru pendidikan agama kristen, khatolik, hindu yang mengajar pada hari Minggu. (J05/A01)










