PPRK Sepakat Tekan Peredaran Rokok Ilegal Bersama Pemerintah

Event, Hukum927 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Tingginya peredaran rokok ilegal di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di sekitar wilayah kabupaten Kudus menjadi topik dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK-ANRI).

Padahal Provinsi Jawa Tengah khususnya Kabupaten Kudus merupakan sentra produksi rokok yang sekaligus penyumbang penerimaan cukai rokok terbesar nasional.

Diskusi Publik yang dilaksanakan di Hotel Gripta ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Kudus, pengusaha rokok, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media dari beberapa kota disekitar kudus.

Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono meminta kepada pengusaha rokok untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok cukai dan ilegal yang beredar di pasaran. Apalagi keberadan rokok dan cukai ilegal sangat merugikan industri rokok. Terutama penerimaan negara khususnya pendapatan cukai rokok.

Agus Sarjono ketua harian PPRK saat menjadi narasumber diskusi publik di Hotel Gripta (Foto : Aik)

“Namun,keberadaan peredaran rokok illegal tertama di Kudus, sangat merugikan bagi pertumbuhan industri rokok serta merugikan Negara dari sektor penerimaan bea cukai. Karena rokok illegal umumnya menggunakan cukai palsu untuk mengelabuhi serta mengelakkan dari pembayaran cukai,” jelasnya di acara Diskusi Publik, Kamis 15/11 /2018.

Ia mengatakan bahwa rokok ilegal sering kali menyasar konsumen ekonomi lemah. Karena selisih harga dengan rokok yang legal cukup jauh. Dengan begitu situasi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk meraih keuntungan dengan cara-cara yang melanggar aturan.

“Sebab ada selisih harga yang lebih mura antara rokok ilegal dan rokok legal,” jelasnya.

Sementara itu menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Imam Prayitno, S.Kom, mengatakan berdasarkan data dari Kementrian Keuangan, bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2019 meningkat menjadi Rp.158,8 triliun. Hal itu dari target tahun ini yang sebesar Rp 148,2 triliun. Yakni mengalami kenaikan sekitar Rp.10,6 triliun.

“ Pemerintah sempat mewacanakan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2019, namun kenaikan tarif cukai tersebut dapat berdampak negatif kepada struktur industri rokok di Indonesia,” jelas Imam.

Ia mengatakan, tidak naiknya cukai rokok pada tahun 2019 serta maraknya peredaran rokok illegal dikhawatirkan pemerintah tidak dapat memenuhi target penerimaan cukai tembakau. Apalagi tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp. 158,8 triliun.

” Untuk meningkatkan target pendapatan cukai rokok, kita sangat mendukung adanya dialog publik mengingat permasalahan cukai bukan hanya dari pemerintah namun peran serta dari stage holder untuk mewujudkan target pendapatan Negara soal cukai,”lanjutnya.

Sementara itu, Joko Utomo. pengamat ekonomi Universitas Muria Kudus mengatakan,terkait dengan penerimaan negara soal cukai, sangat menunjang penerimaan Negara. Untuk itu diperlukan kesadaran masyarakat khususnya yang menggunakan rokok illegal karenaberpengaruh pada penerimaan Negara soal cukai.

“ Perlu kesadaran berbagai pihak terutama masyarakat dan stake holder untuk bersama-sama menanggulangi cukai illegal,” tambahnya.Beranda Headline
Mencari Solusi Atas Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
15 November 20185

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Publik “Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Bagaimana Solusinya”, Kamis 15 November 2018 di Hotel Griptha Kudus.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK-ANRI) dihadiri oleh pengusaha rokok, masyarakat, mahasiswa dan wartawan. Narasumber lain yang hadir dari Universitas Muria Kudus dan PPRK (Perhimpunan Pengusaha Rokok Kudus).

Pada sesi I pengamat ekonomi dari UMK Joko Utomo memaparkan solusi menekan peredaran rokok ilegal yaitu dengan pengendalian/pengawasan terhadap produsen & daerah pemasaran, penegakan hukum dan penyadaran kepada masyarakat.

Pada sesi terakhir Bea Cukai Kudus memaparkan penindakan terhadap rokok ilegal dan sosialisasi yang telah dilakukan, serta hasil survei peredaran rokok ilegal UGM yang tahun ini penunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 7,04 %.
Imam Prayitno Kepala Bea Cukai Kudus pada Diskusi Publik Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Bagaimana Solusinya (Foto : Aik) [/caption. (J02/A01)

Komentar