Jurnalpantura.id, Kudus – Tingginya peredaran rokok ilegal di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di sekitar wilayah kabupaten Kudus menjadi topik dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK-ANRI).
Padahal Provinsi Jawa Tengah khususnya Kabupaten Kudus merupakan sentra produksi rokok yang sekaligus penyumbang penerimaan cukai rokok terbesar nasional.
Diskusi Publik yang dilaksanakan di Hotel Gripta ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Kudus, pengusaha rokok, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media dari beberapa kota disekitar kudus.
Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono meminta kepada pengusaha rokok untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok cukai dan ilegal yang beredar di pasaran. Apalagi keberadan rokok dan cukai ilegal sangat merugikan industri rokok. Terutama penerimaan negara khususnya pendapatan cukai rokok.
“Namun,keberadaan peredaran rokok illegal tertama di Kudus, sangat merugikan bagi pertumbuhan industri rokok serta merugikan Negara dari sektor penerimaan bea cukai. Karena rokok illegal umumnya menggunakan cukai palsu untuk mengelabuhi serta mengelakkan dari pembayaran cukai,” jelasnya di acara Diskusi Publik, Kamis 15/11 /2018.
Ia mengatakan bahwa rokok ilegal sering kali menyasar konsumen ekonomi lemah. Karena selisih harga dengan rokok yang legal cukup jauh. Dengan begitu situasi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk meraih keuntungan dengan cara-cara yang melanggar aturan.
“Sebab ada selisih harga yang lebih mura antara rokok ilegal dan rokok legal,” jelasnya.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Imam Prayitno, S.Kom, mengatakan berdasarkan data dari Kementrian Keuangan, bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2019 meningkat menjadi Rp.158,8 triliun. Hal itu dari target tahun ini yang sebesar Rp 148,2 triliun. Yakni mengalami kenaikan sekitar Rp.10,6 triliun.
“ Pemerintah sempat mewacanakan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2019, namun kenaikan tarif cukai tersebut dapat berdampak negatif kepada struktur industri rokok di Indonesia,” jelas Imam.
Komentar