Polsek Sosialisasikan “Stop Pungli” Di KUA Karangtengah

Event, Hukum289 Dilihat

Jurnalpantura.id, Demak – Dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Karangtengah Demak Iptu Suwandi Karangtengah bersama sejumlah Anggota, sosialisasikan “Stop Pungli” di Kantor KUA Karangtengah. Sabtu 14/03/2020.

Itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar dan mengajak pegawai KUA untuk menolak praktek pungli.

Iptu Suwandi berharap tidak ada pungutan-pungutan liar yag terjadi di lingkungan Kantor KUA Karangtengah.

Selain itu, Wakapolsek juga mengajak kepada pegawai KUA untuk selalu proaktif melaporkan jika ada pihak-pihak atau oknum yang melakukan praktek pungli langsung ke Polsek Karangtengah, agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan Pungli, merupakan salah satu pelanggaran hukum, untuk itu kami berharap kepada semua petugas yang ada di kantor KUA, untuk bersama-sama mencegah dan memberantas pungli,” tutur Wakapolsek.

Sementara itu, Kapolsek Karangtengah AKP Margono SH mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut agar terwujudnya pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli. (J02/A01)

Komentar