Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Kudus Kota tak henti-hentinya melakukan penindakan penyakit masyarakat yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kudus Kita Iptu Subkhan menyatakan, ini komitmen kami untuk menjaga kesucian Kota Kudus dari gangguan kamtibmas maupun kriminalitas.
“Komitmen menjaga Kudus, selaras dengan Program Kudus Religius yang dicanangkan Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic,” kata Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan.
Dan hasilnya, sambung Subkhan, 10 remaja berhasil diamankan Patroli Polsek Kudus Kota.
“Ke-10 remaja berhasil diamankan dari beberapa titik di wilayah Kota Kudus. Mulai dari menjual miras, meminum miras, premanisme dan berbuat asusila di Balai Jagong Wergu Wetan,” terangnya.
Selanjutnya, ke-10 remaja dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“MDAP (18) dan IL (18) warga Kecamatan Mejobo diamankan karena aksi premanisme di Balai Jagong, kemudian MNR (23) dan MFEF (17) warga Kecamatan Jekulo diamankan karena menjual miras, selanjutnta SI (19) warga Kecamatan Jati, MAS (17), HN (20) dan MZAR (24) warga Kecamatan Mejobo, diamankan karena mengkonsumsi miras,” ujar Subkhan.
“Sementara, MAG (13) dan ANA (18) diamankan karena melakukan asusila ditempat umum,” jelasnya.
Subkhan menyebut, fenomena kenakalan remaja saat ini, perlu menjadi perhatian semua pihak. Tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, butuh peran aktif semua pihak, sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Sinergi yang kuat antar semua stakeholder, untuk mewujudkan Kudus Religius,” tegasnya.
Selama ini, berbagai upaya dengan tindakan represif maupun preventif sudah digencarkan Polsek Kudus Kota.
“Kota Kudus milik kita semua, mari jaga dan rawat dengan menjaga generasi muda, agar tidak tergerus oleh budaya-budaya yang tidak sesuai norma hukum, norma agama dan norma sosial,” harapnya. (J02/A01)