Jurnalpantura.id, Kudus – Polres Kudus berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme sebagai upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Seperti juru parkir (jukir) liar, anak punk hingga debt collector atau penagih hutang yang dikirim oleh kreditur maupun perbankan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo saat berkunjung ke kantor PWI/IJTI Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu.
“Penindakan akan dilakukan dengan tiga cara, preemtif, preventif dan represif,” kata AKBP Heru.
Menurutnya, tindakan preemtif merupakan sosialisasi, imbauan atau peringatan yang akan dilaksanakan oleh Humas dan Intelijen.
Sedang preventif akan dibebankan kepada Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara), yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Lalu tindakan represif, akan ditangani oleh Satreskrim Polres Kudus,” jelasnya.
Kapolres Kudus menegaskan akan memberikan tindakan terhadap individu maupun kelompok yang melakukan aksi premanisme ini. Sebab berpotensi menggangu roda investasi. Adapun sanksi yang diberikan, mulai teguran, pembinaan hingga penegakan hukum bagi orang yang sudah bandel atau mengabaikan upaya pembinaan.
Sejauh ini, lanjutnya, Polres Kudus telah melakukan pemetaan lokasi kerawanan aksi premanisme. Salah satunya di tempat parkir truk.
“Kemarin sudah dilakukan maping oleh Sat Intelkam, (rawan premanisme) termasuk di wilayah terminal, parkir-parkir kendaraan khusunya truk dan parkir liar,” ujar Kapolres.
“Sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang diamankan terkait tindak pidana premanisme itu,” tuturnya.
Heru pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat maupun kanal Lapor Pak Kapolres, jika menjadi korban aksi premanisme. Sehingga hal tersebut tidak menimpa masyarakat lain. Termasuk menjadi korban penagihan hutang dengan cara kekerasan.
Terkait perampasan aset oleh Debt collector, pihaknya menegaskan sikap tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran. Sebab semua proses penagihan telah diatur di dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 41 Tahun 1999. Maka siap penagih hutang dengan merampas aset dapat dipidanakan.
Lebih lanjut, AKBP Heru mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian bila mengalami ataupun menemukan tindakan premanisme dari pihak-pihak tertentu. Baik itu yang dilakukan ormas maupun perseorangan.
“Silakan melapor ke kami, dan kami akan berupaya maksimal melakukan tindakan tegas atas tindakan premanisme tersebut,” tegasnya.
“Jangan ragu, segera laporkan melalui call center 110 tersedia 24 jam, atau melalui layanan aduan Lapor Pak Kapolres Kudus di nomor 081353451110,” pungkasnya. (J02/A01)










