Jurnalpantura.id, Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membuka peluang investasi untuk mengembangkan kawasan Plaza Puri menjadi pusat perbelanjaan modern.
Lokasi yang berada di jantung Kota Pati tersebut diproyeksikan menjadi mal yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat belanja, tetapi juga destinasi rekreasi bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan kebutuhan akan pusat perbelanjaan modern di Kabupaten Pati semakin relevan seiring pertumbuhan daerah dan meningkatnya aktivitas masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mulai menawarkan potensi pengembangan Plaza Puri kepada sejumlah investor.
“Kami berharap nantinya ada mal yang bisa menjadi tempat rekreasi masyarakat sekaligus pusat perbelanjaan yang representatif bagi warga Kabupaten Pati,” ujarnya.
Menurut Risma, upaya penjajakan investasi telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Dari hasil komunikasi awal, sedikitnya tiga investor asal Jakarta menyatakan ketertarikan untuk menanamkan modal di Kabupaten Pati, khususnya dalam pengembangan kawasan Plaza Puri.
Ia menilai ketiga investor tersebut memiliki pengalaman dalam mengelola pusat perbelanjaan di berbagai daerah. Pengalaman tersebut diharapkan mampu menghadirkan konsep mal yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter masyarakat Pati.
Lahan yang disiapkan untuk pengembangan berada di kawasan Plaza Puri dengan luas hampir satu hektare. Saat ini, Pemkab Pati masih membuka kesempatan bagi para investor untuk mengajukan konsep pembangunan dan penawaran terbaik sebelum proyek tersebut direalisasikan.
Selain sektor perdagangan dan jasa, minat investasi di Kabupaten Pati juga datang dari sektor industri. Risma mengungkapkan terdapat perusahaan yang bergerak di bidang logam yang tengah menjajaki peluang investasi di wilayah tersebut.
Sementara itu, proses pengelolaan Plaza Puri masih terus berjalan. Pemerintah daerah memutuskan memberikan masa transisi berupa perpanjangan sewa selama lima bulan kepada para penyewa ruko setelah masa kontrak berakhir pada 27 Juli 2026.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Bhakti Junior Isrhony, menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan dalam bentuk sistem sewa hingga akhir tahun 2026, bukan melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB).
“Perpanjangan dilakukan selama lima bulan sampai akhir tahun. Tujuannya untuk memberikan waktu kepada para penyewa yang saat ini masih menempati ruko agar dapat melakukan persiapan,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait. Selama masa transisi berlangsung, aktivitas perdagangan di kawasan Plaza Puri tetap berjalan seperti biasa.
Di sisi lain, Pemkab Pati juga tengah melakukan pendataan terhadap para penyewa yang akan mengajukan perpanjangan sewa. Penataan kawasan serta penghitungan aset Plaza Puri turut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengelolaan dan pengembangan kawasan ke depan.
Untuk jangka panjang, kawasan Plaza Puri akan dimasukkan dalam skema investasi daerah yang dikoordinasikan bersama instansi terkait. Langkah ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor sekaligus menghadirkan pusat perbelanjaan modern yang dapat menjadi ikon baru di Kabupaten Pati. (J02/A01)










