Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Tengah menyambut positif rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang akan memberlakukan kembali sistem penjurusan di tingkat SMA, yaitu jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jateng, Deyas Yani Rahmawan, menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu detail aturan resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Terkait kebijakan dari Mendikdasmen itu kita mengikuti saja. Saat ini kita juga masih menunggu terkait substansi dan detail draft kebijakan itu (Penjurusan di tingkat SMA), karena secara detailnya kita belum tahu,” ujarnya, Selasa, 15/4/2025.
Menurut Deyas, tujuan dari kebijakan penjurusan kembali ini adalah untuk mempersiapkan siswa SMA dalam memilih jalur pendidikan tinggi yang sesuai dengan minat dan kemampuan akademik mereka.
“Harapannya kemampuan akademik siswa bisa selaras sebelum masuk ke perguruan tinggi,” jelasnya.
Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan hasil dari evaluasi kebijakan pendidikan sebelumnya, termasuk penerapan Kurikulum Merdeka. Deyas menyebut, langkah Mendikdasmen tersebut adalah bentuk perbaikan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
“Kalau memang ada kebijakan yang bagus ya dipertahankan. Lalu yang belum sempurna, disempurnakan,” tambahnya.
Deyas menyebut bahwa penjurusan di tingkat SMA mulai dihapuskan sejak pemerintah menerapkan Kurikulum Merdeka. Ia pun menilai, penerapan Kurikulum Merdeka tanpa ada penjurusan di tingkat SMA tersebut sudah berjalan baik.
Namun, Deyas menjelaskan bahwa sistem penjurusan di SMA memang dihapuskan dan diganti dengan fleksibilitas pemilihan mata pelajaran, siswa tetap dituntut untuk memahami arah masa depan mereka sejak awal.
‘Karena ada lima mapel wajib yang harus diambil saat penerapan Kurikulum Merdeka. Nah mapel itu nantinya juga menjadi acuan ketika mereka mau masuk jurusan di perguruan tinggi,” terangnya.
Deyas menekankan pentingnya pemilihan mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan perguruan tinggi yang dituju. Pasalnya, banyak kasus siswa yang gagal masuk ke perguruan tinggi atau sekolah kedinasan karena tidak mengambil mata pelajaran yang disyaratkan. (J05/A01)