Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 700 ruang kelas di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kudus tercatat mengalami kerusakan. Kondisinya beragam, mulai dari kerusakan ringan hingga sedang dan berat yang membutuhkan penanganan melalui program rehabilitasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyebut jumlah tersebut mencapai sekitar 34 persen dari total ruang kelas SD yang tersedia. Saat ini terdapat 2.035 ruang kelas yang tersebar di 392 SD di Kabupaten Kudus.
“Kita bicara sekolah negeri karena kan yang di bawah pemerintah yang bisa intervensi langsung. Sekolah swasta ya bisa, tapi kan harus mekanisme hibah,” ujar Anggun saat ditemui pada Senin, 7/9/2026.
Menurut Anggun, persoalan sarana pendidikan di tingkat SD tidak hanya terjadi pada ruang kelas. Fasilitas sanitasi juga masih menjadi perhatian, mengingat dari 708 toilet yang tersedia di SD negeri, sekitar 34,8 persen di antaranya tercatat mengalami kerusakan.
Ia menambahkan, sejumlah sekolah juga masih membutuhkan perbaikan pada berbagai fasilitas pendukung. Selain ruang belajar dan toilet, terdapat sekolah yang membutuhkan penanganan terhadap ruang guru maupun perpustakaan.
Disdikpora berharap perbaikan sejumlah fasilitas di sekolah dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak dilakukan secara terpisah dalam waktu berbeda. Dengan demikian, sekolah dapat kembali menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan fasilitas yang lebih memadai.
“Kalau bisa dalam satu waktu itu ditangani dan selesai. Jadi kalau satu sekolah misalnya rusak kelas, jamban, terus ruang guru, perpus, gitu ya, kalau bisa dalam satu waktu itu ditangani,” katanya.
Sementara itu, kondisi sarana dan prasarana SMP negeri di Kabupaten Kudus relatif lebih baik dibandingkan SD. Dari sekitar 585 ruang kelas SMP, sebanyak 69 persen tercatat dalam kondisi baik. Adapun kerusakan toilet SMP berada di kisaran 12 persen.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdikpora akan menerapkan penanganan berdasarkan tingkat kerusakan. Perbaikan ringan dapat dilakukan melalui pemeliharaan sekolah, termasuk dengan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan.
Sementara kerusakan sedang hingga berat akan ditangani melalui program rehabilitasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus.
“Nanti untuk penanganan yang rusak-rusak sedikit pakai anggaran pemeliharaan, tapi nanti yang rusak ringan, sedang berat nanti pakai skema rehab,” terangnya.
Pemkab Kudus sendiri telah menyiapkan anggaran untuk perbaikan sekolah melalui APBD 2026, termasuk proyek perbaikan terhadap 47 sekolah serta anggaran perawatan sekitar Rp2,8 miliar.
Dalam perubahan anggaran, terdapat tambahan sekitar Rp300 juta untuk perawatan rutin yang digunakan membeli material dan membayar jasa tukang sesuai kebutuhan sekolah. (J05/A01)










