Pemkab Kudus Ajukan 10 Ranperda ke DPRD Kudus

Event, Pemerintahan216 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan 10 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus Masa Persidangan Kedus, Senin 17/02/2020.

Sepuluh ranperda yang diajukan ini akan menjadi bahan kajian dari DPRD Kudus. Untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda baru di Kabupaten Kudus.

Sepuluh ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif tersebut adalah Ranperda Penyelengaraaan Jalan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman di Masyarakat, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kudus 2020-2035, Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria dan Ranperda Perusahaan Perseorangan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat, Bank Pasar Kudus.

Kemudian, ada juga Ranperda Perubahan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Peenyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Ranperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Ranperda Perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan dan Ranperda Perubahan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Sebagaimana agenda Rapat Paripurna kali itu, yakni Penjelasan Bupati Kudus terhadap 10 Ranperda yang diajukan.

Plt Bupati Kudus M Hartopo mengatakan sebelumnya pihaknya telah dua kali melayangkan surat permohonan persetujuan ranperda.

Yakni Surat Bupati Kudus tanggal 1 Nopember 2019 Nomor 188/5113/04.00/2019 perihal Permohonan Persetujuan 7 (tujuh) Ranperda dan Surat Bupati Kudus tanggal 13 Pebruari 2020 Nomor 188/0576/04.00/2020 perihal Permohonan Persetujuan 3 (tiga) Ranperda.

Menurutnya, ranperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten
Kudus dalam meningkatkan pembangunan dan membaharui produk hukum daerah. Sehingga produk hukum yang ada tidak berte tangan dengan produk hukum yang lebih tinggi dan bisa sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Seperti Ranperda tentang Jalan Penyelenggaraan Jalan Daerah yang dinilainya penting. Lantaran jalan memiliki peranan penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Plt Bupati Kudus M Hartopo saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD kabupaten kudus (Foto:J02)

Kemudian Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman di Masyarakat yang ditujukan untuk melindungi para petugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya.

“Ranperda Ketertiban ini akan mengkover semuanya. Termasuk PKL, parkir sekaligus dengan sanksinya,” ujar Hartopo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, pada sidang paripurna itu ada sebanyak 42 anggota yang hadir dari total anggota 45 orang. Terkait dengan usulan 10 raperda ini nantinya membutuhkan kajian lebih lanjut.

“Ranperda ini akan kami bahas dan selesaikan segera,” pungkas Masan. (J12/A01)

Komentar