Jurnalpantura.id, Kudus – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kudus menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) Perspektif Agama dan Kesehatan, pada Selasa (18/3/2025) di Gedung Tarbiyah IAIN Kudus.
Diskusi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan masyarakat terkait praktik khitan perempuan, baik dari sudut pandang agama maupun kesehatan.
Ketua LKKNU Kudus, Mohammad Solikul Huda, menyampaikan bahwa perbincangan mengenai khitan perempuan masih menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.
Beberapa pihak menganggapnya sebagai bagian dari tradisi keagamaan yang perlu dipertahankan, sementara yang lain menyoroti dampak kesehatannya.
“Melalui diskusi ini, kami ingin memberikan wawasan yang lebih luas, agar masyarakat memahami khitan perempuan dari berbagai sudut pandang, terutama dalam aspek medis dan hukum Islam,” ujarnya.
Dalam pemaparan materinya, Gus Mujib dari Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kudus menegaskan bahwa Islam tidak mewajibkan khitan perempuan, kecuali dalam kondisi tertentu yang berhubungan dengan kesehatan.
“Dalam ajaran Islam, praktik ini bukanlah suatu kewajiban, sehingga tidak harus dilakukan jika tidak ada alasan medis yang mendukung,” jelasnya.
Sementara itu, Subkoordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kudus, Muslimah, menyoroti sisi medis dari praktik khitan perempuan.
Ia menjelaskan bahwa secara medis, tindakan tersebut tidak memberikan manfaat kesehatan yang signifikan, justru berisiko menimbulkan dampak negatif seperti infeksi atau komplikasi jika dilakukan tanpa standar medis yang jelas.
“Berdasarkan penelitian medis, khitan perempuan lebih banyak menimbulkan risiko daripada manfaat. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang melarang praktik ini demi menjaga kesehatan perempuan,” paparnya.
Muslikah juga menambahkan bahwa aturan mengenai larangan praktik ini telah tertuang dalam beberapa regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Melalui forum ini, LKKNU Kudus berharap peserta dapat memahami berbagai perspektif yang ada sebelum mengambil keputusan terkait praktik khitan perempuan.
Dengan adanya diskusi terbuka seperti ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam menyikapi tradisi yang telah berkembang di tengah masyarakat. (J06/A01)