oleh

Mediasi Camat Dan Polsek Jekulo Dengan Warga Penggarap Lahan PG Rendeng Dengan PTPN IX

JURNALPANTURA.COM, Kudus – Pasca pengosongan lahan milik PG Rendeng seluas 20 Hektar,  yang selama ini di manfaatkan warga sekitar, pada Rabu 04/10/2017 yang lalu.

Hari ini, bertempat di Balai Desa Tanjungrejo kecamatan Jekulo, di laksanakan Musyawarah bersama antara pihak Warga yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut dengan pihak PG Rendeng  dan Perwakilan PTPN IX.

Dalam Musyawarah bersama tersebut turut hadir AKBP Ridho Wahyudi (Pembina keamanan Direksi PTPN IX Solo), Edi Hartono, SH (Biro Hukum PTPN IX Solo). Supeno, SH ( Biro Hukum PTPN IX Solo), Sunardi (Aset PG rendeng) beserta jajaran, Muspika Kec Jekulo,Kuat Riyadi (SP Bun PG Rendeng), Hendrik (DPRD kab Kudus). Yuli Lukmawati (Kades Tanjungrejo), serta warga Desa Tanjungrejo Penggarap lahan PG Rendeng sebanyak 37 orang.

Dalam Sambutanya Camat Jekulo Dwi Yusie Sasepti, S.Sos M.M, mengatakan.”Saya atas nama pemerintah kec.Jekulo memohon agar semua warga yang terlibat dalam kegiatan ini selalu menjaga ketertiban dan jangan ada anarkis. Saya dan Kades Tanjungrejo akan berupaya untuk menjembatani permasalahan ini agar ada kesepakatan dan solusi yang baik untuk semua. Kita semua akan mengedepankan untuk dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat bersama, apabila ada saran maupun masukan Disampaikan”.

Sementara itu Perwakilan Direksi Edi Hartono mengatakan Kegiatan ini berdasar revitalisasi aset PTPN IX dengan instruksi dari Presiden melalui menteri BUMN untuk meningkatkan hasil swasembada produksi gula sehingga memerlukan perluasan lahan tanam tebu milik PTPN IX.

Komentar