Jurnalpantura.id, Kudus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan status Siaga Darurat untuk mengantisipasi potensi bencana angin kencang, banjir, longsor, dan bencana geologi di Kabupaten Kudus yang dapat mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat.
Penetapan status Siaga Darurat hidrometeorologi tersebut diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 300.2/296/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Adapun status ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2025 sampai dengan 31 Mei 2026.
Dengan ditetapkannya status Siaga Darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus diinstruksikan untuk segera mengambil langkah-langkah strategis.
Pertama, menyiapkan dan menyiagakan semua potensi sumberdaya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.
Kedua, Melakukan upaya untuk mengurangi dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrstruktur dan logistik yang dimiliki.
Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Keempat, melakukan pemantauan potensi bencana hidrometeorologi dan geologi serta berkoordinasi dengan Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB), BMKG, BPBD Provinsi, TNI, Polri, Perangkat desa atau instansi terkait, dunia usah, serta unsur masyarakat lainnya.
Terakhir, melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana di wilayah Kabupaten Kudus kepada Bupati.
Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan BPBD Kudus menghadapi musim penghujan, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, meninjau langsung Kantor BPBD Kudus pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek kondisi peralatan, logistik, perlengkapan tanggap darurat, dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) BPBD.
Bupati memastikan bahwa semua perlengkapan tanggap darurat yang dimiliki BPBD Kudus dalam kondisi aman dan siap digunakan.
“Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang menjadi prioritas utama. Pemkab Kudus berkomitmen agar penanganan bencana dilakukan cepat, tepat, dan manusiawi,” tegas Bupati Sam’ani Intakoris.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Pemkab Kudus telah memperkuat sinergi lintas sektor bersama TNI, Polri, Tagana, dan relawan agar mampu bergerak cepat dan efektif saat keadaan darurat.
Sebagai tindak lanjut, Apel Kesiapsiagaan Bencana yang melibatkan seluruh unsur terkait dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 November mendatang. (J03/A01)










