Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat masih terjadi kekurangan ratusan tenaga pendidik di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kondisi tersebut menjadi tantangan serius di tengah kebijakan pembatasan guru honorer hingga tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan kebutuhan guru secara keseluruhan di Kabupaten Kudus saat ini mencapai 4.252 orang. Sementara jumlah guru yang tersedia baru sekitar 3.850 orang.
“Kalau kita hitung secara global itu sekitar 4.252 kebutuhan guru di Kudus, dan saat ini tersedia 3.850 guru, jadi kurangnya 402 guru itu SD dan SMP,” ujar Anggun, Senin, 18/5/2026.
Kekurangan tenaga pengajar tersebut membuat sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Kudus masih mempertahankan keberadaan guru honorer. Padahal, pemerintah daerah sebelumnya telah menyelesaikan penataan tenaga honorer pada tahun 2025.
Di sisi lain, hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diharapkan dapat menutupi kebutuhan guru di berbagai sekolah.
Kondisi itu membuat sekolah harus mencari solusi sementara agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
Anggun menjelaskan, pemerintah juga belum memiliki formula khusus untuk mengisi kekosongan guru pada masa jeda, seperti ketika terjadi pensiun, mutasi, maupun guru meninggal dunia.
Akibatnya, banyak sekolah mengambil inisiatif merekrut tenaga honorer untuk menutup kekurangan tersebut.
“Ini kemarin juga menjadi pembahasan bersama bahwa formula pengisian guru di masa jeda belum ada, sehingga sekolah untuk menutupi tugas yang kosong dengan merekrut honorer. Formula ini yang harus disiapkan dan dimaksimalkan,” tuturnya.
Saat ini, Disdikpora Kudus tengah melakukan pemetaan kebutuhan guru di masing-masing sekolah. Dari hasil pemetaan sementara, ditemukan ada beberapa sekolah yang mengalami kelebihan guru, meskipun jumlahnya tidak banyak.
Sebagai langkah solusi, guru yang kelebihan jam kerja tersebut ditugaskan di sekolah lain yang masih kekurangan tenaga pendidik. Selain membantu pemerataan guru, kebijakan itu juga bertujuan agar para guru tetap dapat memenuhi jam mengajar.
“Tunjangan profesi guru itu kan bisa mereka dapatkan kalau jam mengajar terpenuhi, ini jadi solusi kita dengan memberikan tambahan tugas di sekolah lain,” jelas Anggun.
Disdikpora Kudus menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian persoalan kekurangan guru dan keberadaan tenaga honorer.
Dengan adanya solusi yang jelas, diharapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berlangsung maksimal tanpa terganggu persoalan kekurangan tenaga pendidik. (J05/A01)










