KPU Kabupaten Kudus Buka Rekrutmen 8.113 Anggota KPPS, Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Event655 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak bakal digelar 27/11/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mulai melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mulai Selasa hingga Sabtu, 17-28/09/2024.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol menyampaikan, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS.

Di antaranya harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dan mampu secara jasmani dan rohani.

Kemudian, Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Selain syarat umum, bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, juga harus menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.

Mulai dari surat pendaftaran, daftar Riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah SMA atau sederajat ijazah terakhir, pas foto 4×6, surat pernyataan bermaterai, hingga surat keterangan sehat.

“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan setempat sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024,” ujar Ketua KPU Kudus.

Lebih lanjut Faisol mengungkapkan, total kebutuhan anggota KPPS di Kudus sekitar 8.113 personel. Di mana setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kudus akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS.

“TPS di Kudus totalnya ada 1.159 tempat. Jika tiap TPS akan diisi 7 orang, total anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 8.113 personel,” ujarnya.

Pihaknya melanjutkan, untuk honorarium bagi anggota KPPS dalam Pilkada serentak tahun ini mulai dari Rp 850 ribu.

“Honor untuk setiap anggota KPPS itu Rp 850 ribu dan untuk ketua Rp 900 ribu,” ungkap Faisol.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran calon anggota KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2024 yang juga dapat diunduh di website resmi KPU Kudus, kab-kudus.kpu.go.id.

“Silahkan warga bisa mendaftar ke sekretariat PPS desa atau kelurahan setempat,” jelas Faisol. (J02/A01)

Komentar