Jurnalpantura.id, Kudus — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengupayakan agar guru-guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat tetap mengajar di sekolah swasta tempat mereka sebelumnya mengajar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, saat meresmikan SD Aisyiyah Multilingual Darussalam yang terletak di Desa Getasrabi, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 29/11/2024.
Fajar mengungkapkan bahwa ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta menjadi salah satu isu penting yang perlu segera diatasi.
Ia menilai redistribusi guru PPPK yang lebih difokuskan pada sekolah negeri dirasakan kurang adil bagi sekolah swasta yang juga memiliki kebutuhan guru.
“Kalau bicara pendidikan bermutu, tidak boleh membeda-bedakan. Salah satu kendala itu adalah redistribusi guru. Dari rasio guru dan siswa sudah ideal, tetapi yang terjadi adalah penumpukan guru di suatu sekolah di suatu daerah,” ujar Fajar.
Menurut data yang disampaikan Fajar, Indonesia memiliki lebih dari 439 ribu sekolah, dengan 60 persen di antaranya merupakan sekolah swasta.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kebijakan pendidikan yang inklusif, yang tidak hanya mengutamakan sekolah negeri, namun juga memberikan perhatian yang sama kepada sekolah swasta.
“Jangan sampai pendidikan memperlebar kesenjangan, yang pintar makin pintar, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Pendidikan tidak boleh memperpanjang ketimpangan tersebut,” katanya.
Sebagai upaya untuk mengatasi ketimpangan ini, Kemendikdasmen sedang berusaha untuk memungkinkan agar guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta bisa tetap mengajar di sekolahnya.
Fajar mengungkapkan bahwa langkah ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kan sebelumnya tidak bisa karena terhalang oleh regulasi. Namun, atas instruksi Presiden, kami mempelajari dan menemukan celah regulasi yang memungkinkan guru PPPK di sekolah swasta tetap mengajar di tempat asalnya,” jelas Fajar.
Saat ini, Kemendikdasmen sedang menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk merealisasikan kebijakan ini.
“Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan pada tahun depan, sehingga guru PPPK yang sudah berpengalaman di sekolah swasta tetap bisa mengabdi di sekolahnya,” tambah Fajar. (J05/A01)