Kebijakan Baru 2026, BOS Daerah Kudus Digunakan untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: JP)

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun 2026 tidak lagi digunakan untuk operasional sekolah.

Seluruh alokasi BOS Daerah tersebut akan dialihkan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pendidikan.

Kebijakan itu disampaikan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurutnya, mulai tahun 2026 BOS Daerah tidak lagi digunakan untuk kebutuhan rutin sekolah seperti pembayaran listrik, perbaikan ringan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan kebutuhan operasional lainnya.

“BOS Daerah itu nanti untuk membantu gaji PPPK paruh waktu mulai tahun 2026, jadi tidak lagi untuk operasional sekolah,” ujar Anggun.

Anggun menjelaskan, total anggaran BOS Daerah pada tahun 2026 mencapai Rp 6,7 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 6,2 miliar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 492,3 juta.

Baca Juga :  Upaya Tekan Inflasi, Musthofa Minta TPID Kudus Terus Koordinasi dengan Bank Indonesia

Alokasi BOS Daerah diberikan kepada setiap sekolah dengan besaran berbeda, menyesuaikan jumlah peserta didik. Di Kabupaten Kudus sendiri terdapat 397 SD negeri dan 27 SMP negeri yang selama ini menjadi penerima BOS Daerah.

“Untuk PAUD memang sejak sebelumnya tidak mendapatkan alokasi BOS Daerah,” tambah Anggun yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdikpora Kudus.

Lebih lanjut, Anggun mengungkapkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Disdikpora Kudus mencapai 1.039 orang. Rinciannya meliputi 361 guru SD, 102 guru SMP, 453 tenaga kependidikan SD, serta 123 tenaga kependidikan SMP.

Terkait besaran gaji, Anggun menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menerima gaji di bawah Rp 1 juta akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta per bulan, sedangkan yang sudah menerima di atas Rp 1 juta akan tetap sesuai penghasilan sebelumnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan
148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun
Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos
Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus
Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah
Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang
Monev Revitalisasi Sekolah, Pemkab Kudus Wajibkan P2SP Sesuaikan Harga dengan Indeks Daerah
Kekurangan Guru, 20 Persen Pengajar Bahasa Jawa SMP di Kudus Tak Sesuai Bidang
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah

Sabtu, 26 September 2026 - 22:05 WIB

Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang

Berita Terbaru