Jurnalpantura.id, Kudus – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun 2026 tidak lagi digunakan untuk operasional sekolah.
Seluruh alokasi BOS Daerah tersebut akan dialihkan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pendidikan.
Kebijakan itu disampaikan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurutnya, mulai tahun 2026 BOS Daerah tidak lagi digunakan untuk kebutuhan rutin sekolah seperti pembayaran listrik, perbaikan ringan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan kebutuhan operasional lainnya.
“BOS Daerah itu nanti untuk membantu gaji PPPK paruh waktu mulai tahun 2026, jadi tidak lagi untuk operasional sekolah,” ujar Anggun.
Anggun menjelaskan, total anggaran BOS Daerah pada tahun 2026 mencapai Rp 6,7 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 6,2 miliar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 492,3 juta.
Alokasi BOS Daerah diberikan kepada setiap sekolah dengan besaran berbeda, menyesuaikan jumlah peserta didik. Di Kabupaten Kudus sendiri terdapat 397 SD negeri dan 27 SMP negeri yang selama ini menjadi penerima BOS Daerah.
“Untuk PAUD memang sejak sebelumnya tidak mendapatkan alokasi BOS Daerah,” tambah Anggun yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdikpora Kudus.
Lebih lanjut, Anggun mengungkapkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Disdikpora Kudus mencapai 1.039 orang. Rinciannya meliputi 361 guru SD, 102 guru SMP, 453 tenaga kependidikan SD, serta 123 tenaga kependidikan SMP.
Terkait besaran gaji, Anggun menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menerima gaji di bawah Rp 1 juta akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta per bulan, sedangkan yang sudah menerima di atas Rp 1 juta akan tetap sesuai penghasilan sebelumnya. (J05/A01)










