Jurnalpantura.id, Kudus – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kabar baik bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki sertifikasi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, mengumumkan bahwa tunjangan kinerja untuk guru non-ASN bersertifikasi akan naik menjadi Rp 2 juta.
Hal ini disampaikan Fajar saat menghadiri peresmian SD Aisyiyah Multilingual Darussalam di Kabupaten Kudus, pada Jumat, 29/11/2024.
Fajar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada guru non-ASN yang selama ini kurang mendapat dukungan.
“Kebijakan ini merupakan keputusan dari Presiden, di mana bagi guru non-ASN yang telah bersertifikasi, tunjangan kinerjanya yang sebelumnya Rp 1,5 juta, kini naik menjadi Rp 2 juta. Sedangkan guru non-ASN yang baru mengikuti sertifikasi akan langsung mendapatkan tunjangan Rp 2 juta,” ujar Fajar.
Meskipun ada kenaikan tunjangan, Fajar menegaskan bahwa yang mengalami perubahan adalah tunjangan kinerja, bukan gaji pokok.
“Perlu kami klarifikasi, yang naik adalah tunjangan kinerjanya, bukan gaji. Kewenangan terkait kenaikan gaji ada di KemenpanRB, sementara kewenangan kami ada pada penilaian kinerja guru,” ujarnya.
Fajar juga mendorong para guru yang belum memiliki sertifikasi untuk segera mengikuti program sertifikasi.
Menurutnya, kemendikdasmen hanya bisa memberikan tunjangan kinerja bagi guru yang telah tersertifikasi, sehingga diharapkan para guru non-ASN segera mendaftarkan diri untuk mengikuti proses sertifikasi.
“Kami berharap para guru yang belum bersertifikasi dapat segera mengikuti proses sertifikasi, karena tunjangan kinerja ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat,” tambahnya.
Fajar mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 249 ribu guru di seluruh Indonesia yang belum memiliki pendidikan minimal Diploma 4 (D4) atau Sarjana (S1), padahal untuk mendapatkan sertifikasi, seorang guru harus sudah memenuhi syarat pendidikan tersebut.
“Kami mendorong guru-guru yang belum memenuhi syarat pendidikan untuk segera menyelesaikan pendidikan mereka, agar dapat mengikuti sertifikasi dan memperoleh tunjangan kinerja yang lebih baik,” tandasnya.
Fajar juga menekankan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Kemendikdasmen bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Salah satunya dengan meratakan kualitas guru di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. (J05/A01)