Jurnalpantura.id, Kudus – Inspektorat Kabupaten Kudus mengultimatum Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jati untuk segera mengembalikan sisa uang kas sebesar Rp 69,9 juta kepada para guru.
Uang tersebut berasal dari iuran bulanan yang selama ini disetorkan oleh para kepala sekolah dan guru SD Negeri di wilayah tersebut.
Polemik mencuat setelah para guru mempertanyakan transparansi pengelolaan iuran yang dikelola K3S. Selama ini, mereka rutin menyetor dana tanpa kejelasan penggunaan dan tanpa adanya laporan berkala yang terbuka.
Kondisi ini memicu perhatian Inspektorat Kudus, yang kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menyimpulkan bahwa praktik iuran tersebut harus dihentikan karena tidak memiliki dasar kesepakatan tertulis yang kuat antaranggota. Selain itu, sisa dana dalam kas segera dikembalikan kepada para guru.
Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada pengurus K3S Jati.
“Kami berikan waktu satu minggu, terhitung mulai Kamis, 28 Agustus 2025,” tegas Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 29/8/2025.
Tidak hanya di Kecamatan Jati, Inspektorat juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), pengawas SD, dan K3S dari sembilan kecamatan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, semua pengurus K3S diminta melakukan evaluasi pengelolaan dana kas dan mengembalikan sisa iuran jika masih ada.
“Kebanyakan dari mereka mengaku secara lisan tidak memiliki saldo kas,” ujar Eko.
Selain pengembalian dana, Inspektorat juga merekomendasikan dilakukan reorganisasi pengurus K3S di seluruh kecamatan, terutama bagi yang telah menjabat lebih dari tiga tahun.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, mengaku telah menindaklanjuti temuan Inspektorat dengan menegur langsung pengurus K3S. Ia meminta agar pengembalian dana dilakukan secepatnya sesuai rekomendasi.
“Sudah kita undang, saya tegur langsung. Uang kas harus dikembalikan kepada guru,” tegas Harjuna.
Ia juga mengimbau agar iuran yang dilakukan ke depan memiliki dasar kesepakatan yang jelas dan dilakukan secara transparan, terutama jika diperuntukkan bagi kegiatan sosial. (J05/A01)










