Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengimbau kepada orangtua agar mengantarkan dan mendampingi anaknya di hari pertama masuk sekolah. Khusus bagi siswa TK, PAUD dan SD.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor: 400.3/1645/2024 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah. Sebagian besar sekolah di Kabupaten Kudus akan mengawali Tahun Ajaran 2024/2025 pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024.
Sebagai upaya mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, maka Pemerintah Kabupaten Kudus memandang perlu diadakan Kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua mengantar dan mendampjngi anaknya di hari pertama.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menerangkan, ada tiga poin yang ditekakan pada SE Bupati Kudus tentangan hari pertama masuk sekolah.
Pertama, Mendorong ASN dan karyawan perusahaan untuk mengantar dan mendampingi anak yang menjadi peserta didik baru ke sekolah di hari pertama untuk jenjang PAUD dan SD serta memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mendampingi anaknya ke sekolah.
Kedua, mendukung satuan pendidikan dalam menyambut peserta didik baru dan berinteraksi dengan orangtua. Ketiga, satuan pendidikan agar melakukan pemasangan spanduk Selamat Datang Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 di area sekolah.
“Kita imbau agar setiap orangtua bisa mengantarkan dan mendampingi anaknya di saat hari pertama masuk sekolah, jadi anak tidak dilepas begitu saja di sekolah (saat hari pertama),” katanya.
Hari pertama sekolah dinilai menjadi kesempatan bagi orangtua dengan guru di sekolah, untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. (J05/A01)










