Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kudus menggrebek sebuah rumah di Desa Undaan, Kecamatan Undaan, Kudus yang dijadikan sebagai pembuatan obat-obatan ilegal.
Dari hasil penggrebekan di temukan ribuan obat kuat ilegal tanpa izin edar.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba Iptu Yosua Farin Setiawan mengatakan, penggrebekan dilakukan anggota Satresnarkoba pada Jum’at 15/07/2022.
“Penggrebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jln Kudus – Purwodadi turut Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus, pada Jum’at 15/07, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Iptu Yusua, Ahad 17/07/2022.
Saat penggrebekan, AS (28) warga Demak pembuat obat kuat ilegal turut diamankan.
“Selain AS, dua orang pekerja yang sedang mempacking obat ilegal turut diamankan dari rumah kontrakan,” Ujar Kasat Narkoba.
Dari penggrebekan, sambung Iptu Yosua, tim berhasil mengamankan Barang Bukti obat-obatan tanpa izin edar yakni 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merk, 2 Kg serbuk putih Carbomer dan 5 liter cairan TEA.
Selain obat-obatan, diilokasi penggrebekan juga ditemukan alat untuk memproduksi obat-obatan, 2 buah mixer, 1 buah teko heater, 1 buah gayung warna biru, 1 buah timbangan, 1 buah Glue Gun warna putih (alat lem tembak), 1 bendel lem tembak dan 1 unit mesin pengisian krim.
Tersangka terancam Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
“Pelaku pembuatan obat ilegal terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” Ucap Yosua. (J02/A01)










