Jurnalpantura.id, Kudus – Dua guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.
Pengajuan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan prinsip dalam rumah tangga serta adanya dugaan kehadiran orang ketiga yang memicu konflik berkepanjangan.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan bahwa permohonan izin cerai itu masuk pada momentum Ramadan 1447 Hijriah atau sekitar Maret 2026.
Ia menyebut, kedua kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di tingkat dinas.
Salah satu kasus melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggugat suaminya, yang juga berprofesi sebagai guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Sementara itu, kasus lainnya juga melibatkan pasangan guru yang sama-sama berstatus PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat. Gugatan cerai diajukan karena kedua belah pihak merasa sudah tidak memiliki kecocokan prinsip, yang kemudian memicu pertengkaran secara terus-menerus.
“Pengajuan kemarin pas puasa. Alasannya itu yang satu karena perselingkuhan, dan yang satunya lagi karena merasa sudah tidak cocok atau sudah beda prinsip jadinya sering cek cok,” ujar Anggun pada Kamis, 25/3/2026.
Disdikpora Kudus telah melakukan berbagai upaya mediasi guna mencegah perceraian tersebut. Proses mediasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari kepala sekolah hingga tingkat dinas.
“Salah satunya juga belum ada dua tahun menjalani pisah rumah. Jadi kita masih upaya untuk mediasi,” ucapnya.
Menurut Anggun, pemberian izin cerai bagi ASN tidak dilakukan secara instan.
Setelah mediasi di tingkat sekolah sebanyak tiga kali, proses berlanjut ke Koordinator Wilayah Kecamatan, kemudian ke Disdikpora, BKPSDM, hingga akhirnya diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Bupati.
Ia menegaskan, pihaknya terus mengupayakan agar perceraian dapat dihindari meskipun keputusan akhir tetap menjadi hak pribadi masing-masing individu. (J05/A01)










