Dua Guru ASN di Kudus Ajukan Izin Cerai Saat Ramadan, Alasan Beda Prinsip dan Perselingkuhan

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru-guru saat mengikuti upacara (Foto:ilustrasi)

Guru-guru saat mengikuti upacara (Foto:ilustrasi)

Jurnalpantura.id, Kudus – Dua guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.

Pengajuan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan prinsip dalam rumah tangga serta adanya dugaan kehadiran orang ketiga yang memicu konflik berkepanjangan.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan bahwa permohonan izin cerai itu masuk pada momentum Ramadan 1447 Hijriah atau sekitar Maret 2026.

Ia menyebut, kedua kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di tingkat dinas.

Salah satu kasus melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggugat suaminya, yang juga berprofesi sebagai guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Sementara itu, kasus lainnya juga melibatkan pasangan guru yang sama-sama berstatus PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat. Gugatan cerai diajukan karena kedua belah pihak merasa sudah tidak memiliki kecocokan prinsip, yang kemudian memicu pertengkaran secara terus-menerus.

Baca Juga :  Setelah Prambatan Kidul dan Garung Lor, Giliran SD 1 Terban Tiga Ruang Kelas Rusak Parah

“Pengajuan kemarin pas puasa. Alasannya itu yang satu karena perselingkuhan, dan yang satunya lagi karena merasa sudah tidak cocok atau sudah beda prinsip jadinya sering cek cok,” ujar Anggun pada Kamis, 25/3/2026.

Disdikpora Kudus telah melakukan berbagai upaya mediasi guna mencegah perceraian tersebut. Proses mediasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari kepala sekolah hingga tingkat dinas.

“Salah satunya juga belum ada dua tahun menjalani pisah rumah. Jadi kita masih upaya untuk mediasi,” ucapnya.

Menurut Anggun, pemberian izin cerai bagi ASN tidak dilakukan secara instan.

Setelah mediasi di tingkat sekolah sebanyak tiga kali, proses berlanjut ke Koordinator Wilayah Kecamatan, kemudian ke Disdikpora, BKPSDM, hingga akhirnya diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Bupati.

Ia menegaskan, pihaknya terus mengupayakan agar perceraian dapat dihindari meskipun keputusan akhir tetap menjadi hak pribadi masing-masing individu. (J05/A01)

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan
148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun
Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos
Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus
Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah
Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang
Monev Revitalisasi Sekolah, Pemkab Kudus Wajibkan P2SP Sesuaikan Harga dengan Indeks Daerah
Kekurangan Guru, 20 Persen Pengajar Bahasa Jawa SMP di Kudus Tak Sesuai Bidang
Berita ini 190 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah

Sabtu, 26 September 2026 - 22:05 WIB

Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang

Berita Terbaru