Jurnalpantura.id, Kudus – DPRD Kabupaten Kudus kembali menggelar rapat koordinasi dengan agenda pemaparan hasil verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru (TKGS) Tahun 2026.
Rapat ini digelar untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, serta tim verifikator dari Universitas Muria Kudus (UMK).
Seluruh pihak diminta menuntaskan dan menyinkronkan data calon penerima TKGS 2026.
Ketua DPRD Kudus, Masan, mengroscek kembali informasi terkait temuan 21 persen data calon penerima TKGS yang dinyatakan tidak valid dalam hasil verval tim UMK.
“Artinya, kalau ada 21 persen maka akan berkurang banyak. Tapi dari hasil rapat hari ini ternyata 21 persen itu yang belum upload persyaratan, jadi setelah upload sudah ditentukan melalui aplikasi. Jumlah fix menerima 8.555 guru,” ujarnya.
Berdasarkan data, jumlah penerima TKGS pada tahun 2024 tercatat sebanyak 9.020 guru. Dengan demikian, pada tahun 2026 terjadi pengurangan sekitar 465 penerima.
Pengurangan tersebut disebabkan berbagai faktor, seperti guru meninggal dunia, pindah kerja, hingga sudah tidak aktif mengajar.
“Kalau anggaran yang kita sediakan di tahun 2026 itu Rp 106 miliar atau pengajuan untuk 9.020 orang. Tapi hasil verval jadi 8.555 orang, jadi ada pengurangan,” kata Masan.
Masan juga meminta setiap kepala sekolah agar aktif melaporkan kondisi terbaru di sekolah masing-masing, termasuk data guru yang masih mengajar maupun yang sudah tidak aktif. Langkah ini dinilai penting agar program TKGS benar-benar tepat sasaran.
“Kalau sudah pindah, sudah tidak mengajar, meninggal dunia dan lain-lain, segera bisa disampaikan ke dinas biar nanti ke depan bisa memberi kesempatan (guru) yang lain,” imbaunya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus, Sulistyo Utomo, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan guru-guru yang memenuhi syarat namun belum terakomodir sebagai penerima TKGS 2026 agar mendapat kesempatan di tahun berikutnya.
Ia juga menyinggung pentingnya memperhatikan para ustadz di pondok pesantren.
“Kudus ini Kota Santri, ada 208 pondok pesantren berizin dengan lebih dari 3.000 ustadz. Ini harus kita rangkul juga,” ungkapnya.
Dari sisi teknis, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, memastikan jumlah penerima TKGS 2026 sebanyak 8.555 guru swasta. Ia menjelaskan bahwa hasil verval menetapkan 107 guru tidak memenuhi syarat.
“Dari 8.855 penerima per Oktober 2025, hasil verval akhirnya ada 48 guru tidak masuk dapodik dan 59 guru tidak masuk EMIS,” tuturnya.
Terkait usulan penambahan penerima TKGS, Anggun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berpedoman pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penerima TKGS harus memiliki masa kerja minimal tujuh tahun berturut-turut.
“Saat ini acuan kita di perbup, kalau memang ada perubahan dalam perbup, kami akan menyesuaikan,” tandasnya. (J05/A01)










