Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus tengah melaksanakan pendataan terkait jumlah pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di lembaga pendidikan setempat.
Pendataan ini mencakup tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dilakukan melalui pengisian Google Form yang disebarkan ke berbagai lembaga pendidikan tersebut.
Menurut data sementara yang tercatat melalui pengisian Google Form, terdapat sekitar 1.936 tenaga non ASN yang bekerja di lembaga pendidikan naungan Disdikpora Kudus. Namun, jumlah ini masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Proses verifikasi ini dilakukan karena beberapa tenaga non ASN sudah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara beberapa lainnya memiliki masa kerja kurang dari dua tahun atau belum terdaftar dalam Dapodik.
Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, menyatakan bahwa pendataan ini sangat penting untuk memudahkan pemisahan tenaga non ASN berdasarkan masa kerja.
“Dengan pengisian form ini, kita dapat lebih mudah memilah mana tenaga yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dan mana yang sudah mengikuti seleksi PPPK,” jelasnya.
Kabid Dikdas Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menambahkan bahwa dari hasil pengisian form tersebut, tercatat sekitar 139 guru yang tidak ikut seleksi PPPK dan tidak terdaftar dalam Dapodik.
“Data ini akan terus berkembang karena merupakan bagian dari kebutuhan Pemkab Kudus dalam mendata tenaga non ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun,” tambah Anggun.
Selain itu, Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solehah, memberikan penjelasan mengenai pengelompokan tenaga non ASN. Terdapat berbagai kategori, termasuk pegawai honorer daerah (PHD), tenaga kontrak, guru non ASN, serta tenaga non ASN yang bekerja pada BLUD Puskesmas.
“Pada tahun ini, penghasilan tenaga non ASN yang masa kerjanya sudah dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK, namun belum lolos, masih dianggarkan dengan status PPPK paruh waktu,” ungkap Djati.
Djati juga menjelaskan bahwa untuk tenaga non ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun, pemerintah daerah memberikan dua pilihan. Pertama, mereka bisa diputus hubungan kerja atau diberhentikan, dan kedua, dialokasikan anggaran sebagai tenaga outsourcing.
“Namun, keputusan mengenai hal ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bupati Kudus,” jelas Djati. (J05/A01)