Jurnalpantura.id, Kudus – Program revitalisasi sekolah yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) mulai memasuki tahap pengerjaan fisik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan pengerjaan fisik revitalisasi sekolah telah dimulai sejak Juli 2026.
Menurutnya, pada tahap pertama terdapat 24 sekolah yang menjadi sasaran program. Sekolah tersebut terdiri dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Yang revitalisasi sudah jalan, bahkan di tahap pertama ada 24 TK, SD dan SMP yang sudah pengerjaan fisik. Ini seharusnya sudah 40 atau 50 persen progresnya,” ujar Anggun, Jumat, 14/8/2026.
Anggun menjelaskan, program revitalisasi dari pemerintah pusat memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda dengan program perbaikan sekolah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam program tersebut, anggaran revitalisasi berasal langsung dari Kemendikdasmen dan disalurkan ke rekening sekolah penerima. Sekolah kemudian bertanggung jawab mengelola anggaran sekaligus pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan program.
Sementara itu, Disdikpora Kabupaten Kudus berperan melakukan pengawasan dan pendampingan agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai dengan rencana. Disdikpora tidak mengelola langsung anggaran yang telah disalurkan kepada sekolah.
Program revitalisasi tersebut tidak berhenti pada tahap pertama. Anggun menyebut masih ada sekitar 60 sekolah lainnya yang direncanakan mendapat bantuan pada tahap kedua dan ketiga.
“Ini nanti ada lanjutan lagi, tahap kedua sekitar 30-an sekolah yang dapat dan tahap tiga juga sekitar 30-an sekolah yang dapat,” katanya.
Untuk tahap kedua dan ketiga, prosesnya saat ini masih berada pada tahapan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara sekolah dengan direktorat terkait di lingkungan Kemendikdasmen. Anggaran untuk sekolah sasaran pada dua tahap tersebut juga belum disalurkan.
“Penandatanganan kerja sama (PKS) sendiri dilakukan oleh sekolah dengan masing-masing direktorat. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen). Mungkin dalam waktu dekat ini ada penyaluran dana dari Kemendikdasmen,” ucap Anggun.
Di sisi lain, Pemkab Kudus juga menyiapkan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk memperbaiki 47 sekolah yang mengalami kerusakan. Rinciannya, sebanyak 40 sekolah jenjang SD dan tujuh sekolah jenjang SMP.
Namun, hingga awal Agustus 2026, pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD tersebut belum dimulai. Disdikpora menargetkan seluruh perbaikan 47 sekolah dapat diselesaikan paling lambat akhir Desember 2026. (J05/A01)










