Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 195 calon penerima program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus untuk tahun 2026 dinyatakan memiliki data invalid dalam proses verifikasi dan validasi (verval).
Temuan ini muncul setelah Tim Verifikator Universitas Muria Kudus (UMK) yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus menyelesaikan proses pemeriksaan data ribuan guru swasta.
Dari total 8.687 pendidik yang diverifikasi, 195 ditemukan memiliki data yang tidak sinkron atau tidak memenuhi syarat administrasi, sementara 8.492 lainnya dinyatakan valid dan lolos tahap pemeriksaan awal.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengungkapkan bahwa verval telah rampung pada 4/11/2025. Namun, pihaknya kini melakukan konfirmasi ulang kepada para pendidik yang datanya dinyatakan invalid.
“Ini kita lakukan konfirmasi ulang untuk pendidik yang ditemukan data invalid sebelum kita laporkan ke pimpinan,” ujar Anggun, Selasa, 9/11/2025.
Konfirmasi ulang ini dilakukan dengan memanggil pendidik yang bersangkutan beserta pemilik lembaga pendidikan atau yayasan. Data yang tidak sesuai akan diperiksa kembali, dan jika terdapat kekeliruan, tim akan membantu melakukan pembenahan.
Salah satu contoh ketidaksesuaian data adalah perbedaan tahun SK mengajar antara berkas dan data aplikasi yang menyebabkan sistem menandai guru tersebut sebagai invalid.
Anggun menjelaskan bahwa langkah konfirmasi ulang ini merupakan kesempatan terakhir bagi pendidik untuk memperbaiki data sebelum verval ditutup dan hasilnya disampaikan kepada Bupati Kudus.
Setelah seluruh proses verval dan konfirmasi selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Bupati Kudus untuk penerbitan Surat Keterangan (SK) penetapan penerima TKGS tahun 2026.
“Targetnya akhir Desember sudah selesai, dan Januari sudah bisa dikeluarkan untuk SK Penetapan Penerima TKGS Tahun 2026,” jelas Anggun.
Sebagai informasi, TKGS merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus yang memberikan bantuan kesejahteraan bagi guru swasta berupa tunjangan Rp 1 juta per bulan.
Pada 2025 lalu, program ini telah direalisasikan kepada 9.020 guru, namun pada Oktober 2025 jumlah penerima tercatat menurun menjadi 8.678 akibat faktor meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah tempat kerja. (J05/A01)










