Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) mulai melakukan pendataan terhadap sekolah dasar (SD) yang mengalami kekurangan siswa.
Hal ini untuk menindaklanjuti rencana regrouping atau penggabungan dua sekolah menjadi satu, di sejumlah SD yang ditemukan memiliki jumlah siswa kurang dari 60.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M Hasan Chabibie pun telah menginstruksikan kepada dinas terkait, dalam hal ini Disdikpora, untuk melakukan pendataan terkait sekolah dengan jumlah siswa yang sangat minim.
“Terkait sekolah siswa sedikit, kita lihat biasanya kalau masuk di Bulan Juli-Agustus akan ketahuan semua sekolah, yang didata dan diinput ke dapodik, nah itu nanti kita akan punya peta,” katanya, Senin, 22/07/2024.
Setelah dilakukan pendataan, maka nanti akan dipertimbangkan kembali dengan berbagai faktor dan kemungkinan terbaik dari berbagai pihak. Apabila memang tidak ditemukan indikator perkembangan sekolah, maka akan di-regrouping.
“Cuman sekali lagi saya akan melihat perkembangan di Bulan Agustus, nanti fix berapa jumlah peserta didik yang masuk,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada menerangkan bahwa syarat sekolah bisa di-regrouping yakni apabila jumlah siswa di sekolah tersebut kurang dari 60 siswa. Jumlah tersebut terhitung dari kelas 1- kelas 6.
“Untuk rencana kami rembuk bareng untuk regrouping ini, yang murid ya kurang dari 60 akan kita carikan solusinya sekaligus untuk penataan guru-gurunya,” katanya.
Pihaknya juga menyebut bahwa dengan regrouping sebenarnya tidak menyelesaikan masalah sepenuhnya. Terlebih, ketika sekolah tersebut merupakan sekolah terdekat dari jangkauan masyarakat di wilayah setempat.
“Kita bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak desa dan tokoh masyarakat, mereka malah yang berusaha agar sekolah tidak ditutup dengan membantu mencarikan murid. Jadi regrouping itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,” terangnya. (J05/A01)