Jurnalpantura.id, Kudus – Pendistribusian elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Kudus terus dipantau dan ditertibkan. Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan jatah elpiji 3 kg wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, Minan Mochamad, menjelaskan bahwa UMKM yang belum memiliki NIB akan diperlakukan seperti konsumen rumah tangga biasa.
Artinya, mereka hanya berhak mendapatkan satu tabung elpiji dalam seminggu. Sedangkan, jatah untuk UMKM yang sudah memiliki NIB akan bisa sampai 15 tabung gas dalam sebulan.
“Kalau belum memiliki NIB, maka UMKM tersebut seperti konsumen rumah tangga atau hanya satu tabung dalam seminggu,” jelas Minan.
Selain memiliki NIB, Minan juga mengungkapkan bahwa ada kategori UMKM tertentu yang tidak boleh menggunakan gas melon. Terdapat delapan jenis usaha yang wajib menggunakan elpiji non-subsidi.
Yakni, kuliner berskala besar seperti restoran, hotel, peternakan yang berhubungan dengan program konversi pemerintah, pertanian dalam program konversi, petani tembakau, bengkel, pengelasan, serta bisnis laundry.
“Delapan jenis usaha tersebut dilarang menggunakan elpiji 3 kg, dan harus menggunakan elpiji non subsidi,” tambah Minan.
Minan juga mengimbau kepada pelaku UMKM yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus atau melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Sosialisasi sudah dilakukan lewat pangkalan agar mengurus NIB sampai Bulan April 2025 agar dapat jatah UMKM. Kalau lebih itu ternyata UMKM belum punya NIB, jangan salahkan kami,” tuturnya tegas.
Terkait syarat bagi pelaku UMKM ber-NIB, Minan menegaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus selama usaha yang dijalankan tidak termasuk dalam delapan kategori usaha yang dilarang.
Pihak Disdag Kudus juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pendistribusian elpiji 3 kg. Jika ada agen atau pangkalan yang diduga melakukan kecurangan, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya.
Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk elpiji 3 kg di Kudus saat ini adalah Rp 18 ribu, dan Minan mengimbau agar masyarakat membeli dari pangkalan resmi Pertamina agar harga sesuai dengan HET yang ditetapkan. (J05/A01)