Jurnalpantura.id, Kudus – Nasib guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi sorotan belakangan ini.
Terutama setelah skema baru terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan pada tahun 2024.
Pemerintah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berencana menyelesaikan masalah pegawai non-ASN, termasuk honorer, pada tahun 2024.
Dalam seleksi PPPK Tahap II yang dibuka sebagai upaya penuntasan pegawai non-ASN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar. Salah satunya, masa kerja minimal dua tahun atau telah bekerja sebelum Oktober 2023.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada, melalui Kasi Kurikulum, Maulana Majid, menjelaskan bahwa saat ini terdapat pembatasan dalam penginputan data Dapodik.
“Dapodik masih dibuka terus dari pusat, cuma penginputannya terbatas. Yang belum dua tahun, penginputannya tidak diterima dulu,” ungkap Majid, Kamis, 6/2/2025.
Pembatasan penginputan data Dapodik ini berimbas pada nasib guru honorer atau tenaga kependidikan yang belum terdaftar di dalamnya.
Biasanya, mereka memperoleh honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, untuk bisa menerima dana BOS, guru honorer tersebut harus terdaftar dalam Dapodik dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Kalau belum masuk Dapodik dan belum punya NUPTK, mereka tidak bisa mendapatkan Dana BOS,” kata Majid.
Terkait masa depan guru honorer yang belum lolos dalam PPPK Tahun 2024, Majid menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Untuk selanjutnya, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugroho, menyatakan bahwa meskipun jumlah guru honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun sangat minim, nasib mereka masih belum jelas.
“Sekolah akan kesulitan jika tidak ada guru, terutama di kelas-kelas awal,” ujar Anggun.
Hingga saat ini, guru honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tetap melaksanakan tugasnya di sekolah.
“Mereka masih bekerja di sekolah, dan kami tetap menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pimpinan,” tandas Anggun.