Jurnalpantura.id, Kudus – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Kepolisian Sektor (Polsek) Undaan mengambil langkah tegas demi menjamin kekhusyukan ibadah masyarakat.
Kapolsek Undaan AKP Uji Andi mengimbau seluruh warga untuk meminimalisir, bahkan meniadakan kegiatan “tongtek” atau membangunkan sahur dengan musik bambu yang kerap memicu kerumunan.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang belakangan ini diwarnai tren negatif tawuran remaja.
Menurut AKP Uji Andi, kegiatan tongtek yang semula berniat baik untuk membangunkan sahur, kini seringkali bergeser menjadi pemicu konflik.
Fenomena tawuran remaja saat ini tidak hanya terjadi antardesa di dalam Kecamatan Undaan, namun sudah merambah hingga bergesekan dengan wilayah tetangga, seperti Kabupaten Demak.
“Kami memohon kerja sama semua pihak untuk menciptakan kondusifitas wilayah. Kegiatan tongtek mohon agar bisa diminimalisir atau ditiadakan. Tujuannya jelas, untuk menekan potensi tawuran yang akhir-akhir ini semakin marak,” tegas AKP Uji Andi.
Guna memastikan wilayah tetap kondusif, Kapolsek juga secara khusus meminta para Kepala Desa (Kades) di seluruh Kecamatan Undaan untuk menggerakkan personel Linmas serta potensi masyarakat lainnya.
Kapolsek menyebut, fokus pengamanan akan diperketat pada jam-jam rawan terjadinya gesekan remaja, yaitu di jam 00.00 hingga 04.00 WIB.
“Selain itu, patroli lingkungan dan pemantauan titik berkumpulnya massa,” ujarnya.
Harapan besar dari pihak kepolisian adalah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman dan nyaman tanpa gangguan suara bising yang berisiko memicu perkelahian.
“Harapan kita semua adalah terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan terkendali. Dengan begitu, masyarakat merasa terayomi dan bisa lebih khusuk dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini,” pungkasnya.
Himbauan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. (J02/A01)










