Jurnalpantura.id, Kudus – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024/2025 di tingkat SMA, SMK dan MTs serta pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kota Kudus dijadikan sarana pembinaan kamtibmas oleh Polsek Kudus Kota.
MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri serta pembinaan awal kultur budaya sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Memanfaatkan moment tersebut Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan bersama jajarannya menyambangi beberapa SMA, SMK, MTs dan Ponpes di wilayah Kecamatan Kota Kudus karena selaras dengan Program Blusukan Ke Sekolah Dan Ponpes yang sudah dicanangkan sejak menjabat.
“Program Blusukan Ke Sekolah Dan Ponpes sudah kami lakukan secara rutin tiap bulan, dan kami intensifkan pada saat MPLS di beberapa sekolah dan pondok pesantren untuk memberikan materi antara lain pengenalan potensi diri, membangun karakter siswa dan santri, wawasan kebangsaan serta sosialisasi anti kekerasan di lingkungan sekolah dalam berbagai bentuk,” Kata Iptu Subkhan, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Lebih lanjut Iptu Subkhan menyampaikan bahwa kegiatan MPLS yang dimulai tanggal 22 sampai 27 Juli 2024 di SMAN 1 Kudus, SMA Muhamadiyah Kudus, SMK Wisuda Karya, SMK Nusantara, SMK Bhakti, SMK Taman Siswa, MTs Qudsiyah Putra, MTs Qudsiyah Putri, Ponpes Ma’ahad Qudsiyah dan Ponpes Al Amanah, telah didatangi bersama staff jajarannya.
“Sadari potensi diri yang dimiliki sehingga bisa simaksimalkan untuk memiliki banyak kompetensi di lingkungan sekolah atau pesantren. Semakin banyak kompetensi yang dimiliki maka akan semakin membuat diri lebih bernilai dan semakin dicari,” pesan Iptu Subkhan kepada para siswa dan santri.
Iptu Subkhan dalam materinya juga menyampaikan bahwa yang lebih penting dari knowlege ilmu pengetahuan dan sklill keahlian serta lebih dapat membuat seseorang bernilai adalah atitude atau sikap perilaku.
Setinggi apapun ilmu pengetahuan dan keahlian yang dimiliki namun ketika sikap perilakunya jelek maka nilainya menjadi kosong.
Untuk itu jaga moral karakter dan performance karakter sehingga tidak terjebak pada perbuatan malanggar aturan yang diberlakukan di sekolah maupun di tengah masyarakat sampai pada perbuatan pidana, karena ketika usia dua belas tahun sampai dengan delapan belas tahun seseorang sudah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai Undang-Undang System Peradilan Anak.
“Setiap perbuatan yang melanggar aturan akan membawa konsekuensi kepada diri sendiri, keluarga dan sekolah. Buat masing-masing diri untuk berlomba-lomba lebih bernilai dan berprestasi tanpa harus menjatuhkan pihak lainnya. Itu akan lebih dapat membuat bangga diri sendiri, keluarga dan sekolah,” pesan Iptu Subkhan.
Atas kegiatan yang dilakukan Polsek Kudus Kota beserta jajarannya dari pihak sekolah mengucapkan apreasiasi dan sangat berterima kasih, karena materi yang disampaikan sedikit banyak akan menambah wawasan para siswa dan santri serta mampu memberikan kisi-kisi untuk membentuk karakter yang baik serta me dorong untuk berprestasi. (J05/A01)










