Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut status pemberhentian operasional sementara terhadap sepuluh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Keputusan ini membuka kembali aktivitas layanan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah titik yang sebelumnya sempat terhenti.
Pencabutan status tersebut dilakukan setelah seluruh SPPG yang terdampak dinyatakan memenuhi standar operasional yang ditetapkan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hasil verifikasi lapangan menjadi dasar utama BGN dalam memutuskan pengaktifan kembali operasional.
Sebelumnya, sebanyak 15 SPPG di Kudus sempat diberhentikan sementara oleh BGN karena ditemukan ketidaksesuaian pada sistem IPAL.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan aspek kebersihan dan keamanan pangan dalam layanan dapur MBG.
Dari jumlah tersebut, dua SPPG lebih dahulu mendapatkan pencabutan status suspend, yakni SPPG Jepangpakis dan SPPG Prambatan Lor. Keduanya dinyatakan telah memenuhi ketentuan lebih awal setelah dilakukan perbaikan fasilitas.
Selanjutnya, delapan SPPG lainnya menyusul kembali diizinkan beroperasi berdasarkan surat BGN nomor 2908/D.TWS/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Surat tersebut berisi keputusan pencabutan penghentian operasional sementara setelah proses evaluasi lanjutan.
Kedelapan SPPG tersebut meliputi SPPG Undaan Kutuk, SPPG Undaan Terangmas, SPPG Bulungcangkring, SPPG Bulungcangkring 2, SPPG Mlati Kidul 2, SPPG Papringan 2, SPPG Sunggingan, serta SPPG Kaliwungu Mijen.
Dengan demikian, sepuluh SPPG yang sebelumnya terdampak kini kembali aktif.
Koordinator Wilayah SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, membenarkan pencabutan status tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh SPPG yang sebelumnya disuspend kini telah kembali mendapatkan izin operasional setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
“Benar, sudah dilakukan pencabutan pemberhentian sementara operasional,” ujarnya melalui pesan singkat pada Kamis, 4/6/2026.
Dalam surat resmi BGN, disebutkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan seluruh SPPG telah memenuhi standar operasional yang dipersyaratkan. Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, maka status penghentian sementara dinyatakan tidak lagi berlaku.
Dengan dicabutnya status suspend, penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG juga kembali diaktifkan. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional dapur MBG dalam menyediakan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat di Kabupaten Kudus. (J05/A01)










