Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memutuskan untuk menyalurkan zakat fitrah lebih cepat di awal bulan Suci Ramadhan.
Ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penanganan Covid-19 melalui dana zakat. Tak terkecuali Baznas Kabupaten Kudus yang telah dan akan mentasyarufkan (menyalurkan) 155 ton beras zakat fitrah kepada mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat)
Zakat tersebut merupakan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) se Kabupaten Kudus dan dari para dermawan.
Jumlah mustahiq 15500 orang merupakan penerima yang diambilkan dari data Dinas Sosial Kudus.
“Estimasi dari Dinsos Kudus ada 23 ribu calon penerima zakat, cuma kami verifikasi yang betul-betul fakir miskin yakni 15500 orang, 1 paketnya 10 Kilogram dan penyalurannya kita bagi lewat desa atau lurah Se Kabupaten Kudus,” jelas Ketua Baznas Kudus, H. Syamsul Ma’arif, didampingi Koordinator kesekretariatan, Sulthon, Selasa 05/05/2020.
Dalam praktiknya, Baznas juga menetapkan klaster sasaran dari program penanganan Covid-19 yang dibagi ke dalam beberapa kelompok.
Ia menegaskan, pentasyarufan tersebut murni menjalankan syariat agama, tidak ada tendensi yang bersifat kepentingan pribadi , golongan maupun politik tertentu. (J02/A01)










