Bawaslu Kumpulkan Kades se-Kudus, Ini Pesan Yang Disampaikan

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie (Foto:JP)

Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie mengibaratkan kepala desa (Kades) sebagai orang tua di daerahnya masing-masing.

Karena itu, Kades diharapkan bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat di desanya masing-masing, salah satunya dengan menciptakan Pemilu yang sejuk dan berjalan lancar.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Kudus dihadapan Kepala Desa se-Kudus di Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis, 20/06/2024.

“Siapapun yang nantinya terpilih (menjadi Bupati Kudus atau Gubernur Jawa Tengah periode 2204-2029), kita hormati,” pinta Hasan.

Selanjutnya Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memiliki tugas untuk memastikan jalannya Pilkada 2024 berjalan dengan baik.

Berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Disdikpora, Kemenag, serta stakeholder lainnya dilakukan sebagai upaya agar Pilkada Kudus tahun ini berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Sosialisasi Program ASABRI Di Kodim Demak Secara Luring
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan (Foto:JP)

“Termasuk Kades harus menjaga netralitas di Pilkada tahun 2024 ini,” tegas Hasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, netralitas kades dalam Pemilu sudah diatur dalam UU Desa dan UU Pemilu tentang Pilkada.

“Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa Kades harus netral dalam Pilkada,” ujar Minan.

Bahkan ketika mereka melanggar peraturan tersebut, kades bisa terancam hukuman pidana.

Menurut Minan, dalam pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 188, Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri, maupun Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Kalau Kades terbukti tidak netral, ada ancaman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” terangnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Rayakan HGN, RSUD Kudus Hadirkan Seminar Gizi Hingga Bagikan Snack Sehat Ke Pasien
Sosialisasi Anti Korupsi, Dinas PMD Kudus Fokus Pemanfaatan Aset dan Cegah Pungli di Desa
Tingkatkan Kompetensi UMKM Desa Binaan, GenBI IAIN Kudus Adakan Workshop Sertifikasi Halal dan QRIS
Masan Hadiri Temu Alumni FEB, Dukung UMK Menuju Kampus Unggul
Gathering bersama PWI dan IJTI di Kudus, Pura Group Ajak Wartawan Fun Shooting
Ratusan Peserta Berebut Gelar Juara Pencak Silat Bangau Ruyung Cup X di Kudus
Konferkab PWI Jepara, Septina Nafiyanti Terpilih Ketua PWI Secara Aklamasi
Ikuti OMBN 2025, Sekolah Muhammadiyah Kudus Raih 10 Medali Emas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:56 WIB

Rayakan HGN, RSUD Kudus Hadirkan Seminar Gizi Hingga Bagikan Snack Sehat Ke Pasien

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:36 WIB

Sosialisasi Anti Korupsi, Dinas PMD Kudus Fokus Pemanfaatan Aset dan Cegah Pungli di Desa

Senin, 3 Februari 2025 - 19:08 WIB

Tingkatkan Kompetensi UMKM Desa Binaan, GenBI IAIN Kudus Adakan Workshop Sertifikasi Halal dan QRIS

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:39 WIB

Masan Hadiri Temu Alumni FEB, Dukung UMK Menuju Kampus Unggul

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:29 WIB

Gathering bersama PWI dan IJTI di Kudus, Pura Group Ajak Wartawan Fun Shooting

Berita Terbaru

Pohon tumbang di Jl Raya Kudus Pati, desa Terban Jekulo (Foto:JP)

Bencana Alam

Hujan Seharian, Kudus Dikepung Banjir

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:37 WIB