Jurnalpantura.id, Kudus – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie mengibaratkan kepala desa (Kades) sebagai orang tua di daerahnya masing-masing.
Karena itu, Kades diharapkan bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat di desanya masing-masing, salah satunya dengan menciptakan Pemilu yang sejuk dan berjalan lancar.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Kudus dihadapan Kepala Desa se-Kudus di Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis, 20/06/2024.
“Siapapun yang nantinya terpilih (menjadi Bupati Kudus atau Gubernur Jawa Tengah periode 2204-2029), kita hormati,” pinta Hasan.
Selanjutnya Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memiliki tugas untuk memastikan jalannya Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
Berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Disdikpora, Kemenag, serta stakeholder lainnya dilakukan sebagai upaya agar Pilkada Kudus tahun ini berjalan dengan lancar.

“Termasuk Kades harus menjaga netralitas di Pilkada tahun 2024 ini,” tegas Hasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, netralitas kades dalam Pemilu sudah diatur dalam UU Desa dan UU Pemilu tentang Pilkada.
“Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa Kades harus netral dalam Pilkada,” ujar Minan.
Bahkan ketika mereka melanggar peraturan tersebut, kades bisa terancam hukuman pidana.
Menurut Minan, dalam pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 188, Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri, maupun Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Kalau Kades terbukti tidak netral, ada ancaman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” terangnya. (J02/A01)